Tiga terdakwa perintangan kasus korupsi dituntut 8–10 tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi telah dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu malam.
Terdakwa yang dimaksud adalah Tian Bahtiar, mantan kru TV, dan Adhiya Muzakki, ketua tim buzzer, yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu, Junaedi Saibih, seorang advokat, menghadapi tuntutan 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan, "Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama."
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
JPU meyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Detail Kasus Perintangan
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa merintangi penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.
Mereka diduga membuat program dan konten yang bertujuan membangun opini negatif di masyarakat terkait penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara timah, terdakwa diduga membuat skema pembelaan dengan menyebarkan narasi negatif melalui buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan kasus tersebut.
Sementara dalam perkara CPO, mereka didakwa membentuk opini negatif di luar persidangan seolah-olah penanganan perkara oleh penyidik tidak benar.
Adapun dalam perkara gula, terdakwa dituduh membuat konten dan opini negatif tentang penanganan kasus oleh penyidik Kejagung.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
4






































