Polda Kalimantan Tengah Tetapkan 12 Tersangka Kasus Karhutla

3 hours ago 6

Sejumlah anak melihat kebakaran lahan yang mendekati permukiman warga di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/8/2026). Petugas gabungan bersama warga setempat memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman dengan mengandalkan sumber air dari sumur bor rumah warga, drainase, serta mobil tangki pemadam sehingga tidak sampai membakar rumah warga.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga pertengahan Agustus 2026. Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengatakan, seluruh kejadian karhutla di wilayah tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

“Prinsipnya begini, semua karhutla yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” kata Iwan di Palangka Raya, Rabu (20/8/2026).

Menurut dia, proses penyelidikan tersebut telah menghasilkan penetapan tersangka dalam sejumlah perkara karhutla. “Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Iwan belum merinci wilayah kejadian maupun identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan secara bersama-sama agar kebakaran tidak meluas.

“Karhutla, saya berpesan mari kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng ini,” katanya.

Iwan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. “Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Palangka Raya, Rabu, menegaskan penindakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perusakan alam dan hutan.

“Ya tadi saya dengar dari Pak Kapolda sudah ada 12 orang tersangka. Jadi siapa pun, besar, kecil, tanpa pandang bulu, yang melakukan perusakan alam, perusakan hutan, akan kita tindak secara tegas,” kata Raja Juli.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |