Dokter konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarsa, mengungkapkan telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemberhentian dr Piprim Basarah Yanuarso sebagai PNS. Menurut Kemenkes, pemberhentian tersebut lantaran dr Piprim disebut mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah mutasi, yang disebut sebagai pelanggaran disiplin berat.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan sebelumnya, dr Piprim dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati pada akhir Maret 2025. "Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, dr Wahyu Widodo memastikan bahwa pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan dr Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan," kata Widyawati.
Dia menjelaskan bahwa mangkir dari kerja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun. "Dokter Wahyu kembali menjelaskan pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis. Namun, dr Piprim tidak hadir," katanya.
Dokter Piprim, katanya, hadir satu kali pada proses pemeriksaan di tanggal 8 Oktober 2025. Dari pemeriksaan itu, diperoleh keterangan bahwa dia sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Fatmawati," katanya.
Sebelumnya, dr Piprim mengunggah di akun instagramnya, @dr.piprim, bahwa dirinya telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. "Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yg bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi," katanya dalam unggahan itu.

3 hours ago
8














































