58 Persen Dana Desa 2026 Dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih

2 hours ago 7

AgenBRILink di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah membuka akses layanan perbankan dan menciptakan geliat perekonomian yang produktif bagi masyarakat di Desa Bumisari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa tahun 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, dikutip di Jakarta, Rabu.

Dalam Pasal 20 ayat (3) dijelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP diperuntukkan bagi pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Adapun pencairan dana untuk mendukung program ini disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Secara keseluruhan, alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Sisa pagu di luar alokasi untuk KDMP menjadi pagu reguler senilai Rp25 triliun yang penggunaannya tetap mengacu pada ketentuan umum.

Pasal 20 ayat (1) PMK 7/2026 merinci bahwa secara umum anggaran Dana Desa digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di setiap desa. Cakupannya meliputi penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT), penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

Selain itu, dana desa juga dialokasikan untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan penguatan lembaga ekonomi desa lainnya, dukungan implementasi KDMP, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, serta program sektor prioritas lainnya.

Untuk skema Dana Desa reguler, penyaluran dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan ke Rekening Kas Desa (RKD).

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |