Soal Kasus Kuota Haji, Himpuh Sebut PIHK Yakini Prosesnya Resmi

2 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Firman Taufik menjelaskan alasan sebagian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) masih ragu memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli kuota haji. Menurut dia, banyak PIHK merasa proses memperoleh tambahan kuota jamaah telah dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Firman mengatakan, secara umum prosedur pengajuan kuota tambahan dilakukan dengan mengusulkan nama jamaah yang sudah memiliki nomor porsi haji. Nama-nama tersebut kemudian diajukan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk diverifikasi.

"Cara PIHK mendapat kuota tambahan semuanya sama, mengajukan nama jamaah yang telah memiliki porsi terlebih dahulu, lalu diajukan ke Kemenag,” kata Firman saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/2/2026).

Setelah proses tersebut, kata dia, Kemenag akan menerbitkan surat resmi berupa daftar jamaah yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Dengan adanya dokumen resmi itu, PIHK menilai proses yang mereka jalani berada dalam koridor yang sah.

"Jadi kebanyakan PIHK merasa mendapatkan perolehan jamaahnya dengan cara yang sah," ucapnya. 

Menurut Firman, PIHK tidak memiliki kewenangan membuka pelunasan biaya haji secara mandiri. Sistem pelunasan hanya dapat dilakukan ketika aksesnya dibuka oleh Kemenag.

“PIHK tidak bisa melakukan pelunasan Bipih atas jamaah yang diajukan tanpa Kemenag membukanya secara sistem,” katanya.

Karena itu, menurut Firman, sebagian PIHK merasa tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengajuan jamaah tambahan. Persepsi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah penyelenggara haji khusus belum terbuka dalam memberikan informasi terkait dugaan praktik gratifikasi kuota haji yang tengah diselidiki KPK.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan masih ada biro travel yang belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan keterangan terkait dugaan jual beli kuota haji. Lembaga antirasuah tersebut mendorong para pihak yang mengetahui praktik tersebut untuk kooperatif agar proses penegakan hukum berjalan transparan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, para penyidik bakal mengusut hal ini. Pihaknya juga akan menelusuri apa saja yang melandasi keraguan mereka.

"Ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

KPK juga mendapati terdapat representasi biro travel yang ragu-ragu dalam memberikan keterangan mengenai nominal uang yang disetorkannya kepada sejumlah oknum pejabat di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mengungkap, ada lebih dari 300 biro perjalanan haji yang terjerat dalam kasus kuota haji yang terjadi di Kemenag RI tahun 2023–2024. Oleh karena itu, lembaga antirasuah ini memerlukan keterangan dari semua biro itu.

"Mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual beli dan harganya beda-beda, tergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi," ucap Budi.

Read Entire Article
Politics | | | |