REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Masyarakat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat diminta untuk tidak menyalakan petasan selama bulan suci Ramadhan. Begitu pula dengan tempat hiburan malam, juga diminta untuk tidak beroperasi mulai H-1 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, melalui Surat Edaran Nomor 347 Tahun 2026 tentang Semarak Kegiatan Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Surat edaran tersebut sebagai pedoman bagi seluruh elemen masyarakat dalam menyambut dan mengisi bulan suci Ramadhan dengan penuh khidmat, tertib, serta menjunjung tinggi nilai toleransi.
Dalam surat edaran tersebut, Dian menyampaikan larangan membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M. Hal itu guna mencegah kebisingan serta potensi bahaya kebakaran dan ledakan.
Selain itu, Dian juga meminta agar pengelola tempat hiburan malam/karaoke dan fasilitas live music untuk tidak beroperasi mulai H-1 Ramadhan. Mereka dapat kembali beroperasi pada H+2 Idul Fitri.
“Saya mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama bulan suci Ramadhan,” ujar Dian, dalam surat edarannya yang dikutip Republika, Selasa (17/2/2026).
Dian juga mengimbau seluruh warga agar menghormati orang lain yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyuan ibadahnya.
Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg, dan hotel tetap diperkenankan menyelenggarakan buka puasa bersama maupun layanan makan di tempat (dine in). Namun, khusus pada siang hari, diimbau agar pelaksanaan usaha tidak dilakukan secara mencolok, misalnya dengan memasang tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dian juga mendorong Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Dewan Kesejahteraan Lembaga Kemakmuran Langgar dan Musala (DKL) untuk memakmurkan masjid, langgar, dan musala melalui berbagai kegiatan ibadah dan sosial keagamaan. Masyarakat turut dihimbau meningkatkan kebersihan lingkungan, khususnya di sekitar tempat ibadah, serta menggiatkan kegiatan sosial seperti santunan fakir miskin dan anak yatim, pembagian takjil, penyaluran zakat, infak, sedekah, pengajian, dan tadarus Alquran.
“Kegiatan membangunkan sahur diperbolehkan sepanjang dilaksanakan secara tertib, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat,” katanya.
Di sektor pendidikan, seluruh lembaga mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan sederajat diminta mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat dan kegiatan sejenis secara kolaboratif dengan melibatkan orang tua, tokoh agama, dan organisasi keagamaan. Bagi peserta didik non-muslim, kegiatan disesuaikan dengan tetap mengedepankan nilai toleransi dan kebersamaan.
Selain itu, Baznas Kabupaten Kuningan diharapkan dapat mengoptimalkan peningkatan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal. Pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum selama Ramadan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI, POLRI, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMD/BUMN, kepala desa, pengelola usaha, organisasi keagamaan, hingga pengurus RT/RW se-Kabupaten Kuningan untuk dilaksanakan dan diawasi secara bersama-sama.
“Kami berharap Ramadhan 1447 H dapat berlangsung aman, tertib, penuh keberkahan, serta semakin memperkuat nilai kebersamaan dan toleransi di tengah masyarakat,” tukasnya.

3 hours ago
6














































