Wakil Ketua MPR Ingatkan Agar Konstitusi Mengarah pada Kemajuan dan Kesejahteraan Rakyat

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengkajian MPR RI menggelar Rapat Pleno dengan agenda utama Evaluasi Kinerja tahun 2025 dan Program Kerja untuk Tahun 2026.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua MPR RI sekaligus Koordinator Bidang Pengkajian, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), serta dihadiri pimpinan dan anggota Badan Pengkajian lintas fraksi dan kelompok DPD RI.

Dalam sambutannya, Ibas, begitu akrab disapa, mengapresiasi kerja keras Badan Pengkajian MPR RI dalam menjalankan tugasnya selama 2025.

Meskipun dengan anggaran yang terbatas, Ibas menyatakan bahwa hal tersebut tidak mengurangi hasil kerja yang telah dilakukan.

“Anggaran kecil tidak mengurangi hasil kerja, Badan Pengkajian terus berkarya mencapai cita,” ujarnya di awal sambutan.

Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat ini, juga menekankan pentingnya memperkuat integritas pemerintahan, menunjukkan landasan konstitusional, serta merefleksikan capaian dan arah bangsa.

Ibas, mengutip ungkapan Cicero, _‘Salus populi suprema lex esto’_, yang berarti “Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi,” sebagai dasar tujuan bernegara untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Seiring dengan evaluasi kinerja tahun 2025, Badan Pengkajian MPR RI berhasil menyerap Anggaran Pengkajian sebesar 95 persen, yang digunakan untuk optimalisasi kajian bagi Sidang MPR, penyerapan aspirasi masyarakat, serta diskusi kelompok terarah mengenai kajian konstitusi.

Doktor alumni IPB University ini juga mengungkapkan pentingnya peningkatan anggaran guna mendukung program-program ke depan, termasuk program GEMA Konstitusi, yang bertujuan mengenalkan nilai-nilai konstitusional kepada generasi muda melalui lomba debat mahasiswa.

Dalam Rapat Pleno tersebut, turut dibahas sejumlah fokus kajian prioritas Badan Pengkajian MPR RI, antara lain penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, penguatan kelembagaan MPR RI dan otonomi daerah, serta tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketatanegaraan.

Selain itu, Badan Pengkajian juga merencanakan pendalaman terhadap ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 33 mengenai perekonomian Indonesia dan Pasal 18 mengenai otonomi daerah.

“Kajian mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa perekonomian Indonesia berjalan tanpa meninggalkan kesejahteraan rakyat, serta kelestarian alam dan otonomi daerah dapat terlaksana secara produktif dan efisien,” tambahnya.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal ketatanegaraan Indonesia agar tetap relevan dengan arus zaman. Semangat kita harus terus terjaga untuk memastikan Indonesia menjadi negara yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih demokratis,” kata dia.

Ibas mengajak seluruh anggota Badan Pengkajian untuk terus bekerja sama dan berkomitmen dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan demokrasi Indonesia. “Mari kita pastikan bahwa setiap langkah kita mengarah pada kemajuan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan konstitusi yang berlaku,” kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |