REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan terhadap 55 armada bus di rest area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14-15 Mei 2026. Kegiatan ini rutin dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang serta pengguna jalan lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan dari total 55 unit armada bus yang diperiksa terdiri atas 44 bus pariwisata, tujuh bus AKAP, dan empat bus AJAP. Ia mengatakan hasil rampcheck menemukan sebanyak 19 unit melakukan pelanggaran.
“Selama dua hari libur panjang ini, Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas I Jawa Barat telah memeriksa 32 unit bus pada hari pertama rampcheck dan 23 unit bus pada hari kedua sehingga total yang diperiksa sebanyak 55 unit. Ditemukan 19 kendaraan yang dinilai melanggar dan 36 lainnya dinilai memenuhi aspek administrasi dan laik jalan," ujar Aan Suhanan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi seperti perizinan operasional kendaraan (KPS), uji berkala (KIR), kepatuhan terhadap trayek, kelengkapan administrasi pengemudi, serta pemenuhan aspek keselamatan seperti kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi.
Adapun pelanggaran yang ditemukan di antaranya empat kendaraan dengan masa uji berkala (KIR) yang sudah habis, tiga kendaraan tidak memiliki KIR, dan satu kendaraan terindikasi memiliki KIR palsu.
Kemudian sebanyak tujuh kendaraan memiliki KPS yang sudah tidak berlaku, enam kendaraan tidak mempunyai KPS, satu kendaraan terindikasi mempunyai KPS palsu, serta dua kendaraan melakukan penyimpangan trayek.
“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen dan layanan Ditjen Perhubungan Darat agar masyarakat sampai di tempat tujuan dengan aman dan selamat serta meminimalisasi potensi kecelakaan, kami juga menyediakan bus pengganti gratis untuk penumpang jika kendaraan yang digunakan dinyatakan tidak laik jalan," kata Aan.
Aan mengingatkan seluruh operator dan pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan.
Ia juga mengimbau para operator dan pengemudi mematuhi ketentuan yang berlaku, memastikan kelaikan armada sebelum beroperasi, serta memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima.
“Operator bus dan sopir bus harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat sebelum melakukan perjalanan menggunakan bus untuk mengecek kelaikan bus yang akan ditumpangi melalui aplikasi Mitra Darat,” kata Aan.
Hasil pemeriksaan dan penindakan ini menjadi bahan evaluasi Ditjen Perhubungan Darat ke depan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara angkutan orang.
Dengan demikian, diharapkan potensi kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jalan.

1 hour ago
4
















































