REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ashari bin Karsana, kembali dilaporkan ke polisi dalam kasus serupa yang menjeratnya, yakni kekerasan seksual. Pelapor adalah perempuan berinisial S (35 tahun) yang pernah menjadi pengikutnya.
S melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Ashari ke Polresta Pati pada Kamis (14/5/2026). Kuasa hukum S adalah Muhammad Burhanuddin Ghufron yang juga merupakan anggota Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi).
"Kita sudah laporan ke Polresta kemarin hari Kamis tanggal 14 Mei 2026," ungkap Burhanuddin ketika diwawancara, Jumat (15/5/2026).
Burhanuddin mengatakan, S sebenarnya bukan santriwati Ponpes Ndholo Kusumo. Namun tempat tinggal kliennya berdekatan dengan ponpes tersebut, yakni di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
S mengenal Ashari dari kakak dan kakak iparnya yang juga merupakan pengikut Ashari. Kala itu S masih bersekolah di madrasah aliah atau setingkat SMA.
Menurut Burhanuddin, setelah mengenal dan menjadi pengikut Ashari, S aktif membantu pekerjaan domestik di lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo, seperti mencuci pakaian, menyetrika, dan lainnya. Kekerasan seksual yang dialami S terjadi antara 2013-2014, yakni ketika usianya 20-an tahun.
Burhanuddin mengungkapkan, kala itu S sudah terdoktrin dan berada di bawah kontrol Ashari. "Dia (Ashari) berusaha melambangkan diri sebagai sosok ayah yang baik, sosok bapak yang baik, sosok kiai yang baik. Setelah itu mulailah ikatan emosional itu terjalin. Dari situ, kalau ada apa-apa, korban itu harus izin dulu ke AS (inisial Ashari). Padahal AS itu tidak ada ikatan keluarga dengan klien kami," ucapnya.
Dia mengungkapkan, pada suatu waktu, S pulang ke rumahnya tanpa pamit kepada Ashari. Hal itu memantik kemarahan Ashari.
"Dari kemarahan itu, AS menghukum klien kami untuk mengaji selama 40 hari berturut-turut. Waktu menjalani hukuman itu, klien kami harus bermukim di rumah AS. Dari situ kekerasan seksual secara terang-terangan secara fisik mulai dilakukan," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengungkapkan, di lingkungan ponpesnya, Ashari memperkenalkan cara salim khusus. "Jadi prosesnya dengan mencium tangan, kening, kemudian mencium pipi kanan-kiri, lalu mencium bibir," ucapnya.
S, tambah Burhanuddin, harus melakukan cara salim demikian di depan para santriwati. Mereka pun secara bergiliran melakukan hal serupa dengan S. Karena itu, Burhanuddin menyebut, korban dari praktik cabul Ashari tidak hanya kliennya saja.
Kendati demikian, Burhanuddin mengungkapkan, S mengaku belum pernah dipaksa Ashari untuk berhubungan seksual. S hanya menyampaikan dia sebenarnya telah risih dengan perbuatan cabul Ashari. Namun dia masih merasa enggan untuk melaporkannya.
"Tersangka ini selalu mendoktrin, memberikan wasilah atau wejangan, bahwa hal-hal yang dilakukan tersebut adalah kewajaran. Pokoknya apa pun yang disampaikan si tersangka itu adalah benar," ucap Burhanuddin.

3 hours ago
4
















































