REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, angkat bicara menanggapi beredarnya wacana di ruang publik yang menyebut DPR mendukung Menteri Desa untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret demi penguatan Koperasi Desa.
Said menegaskan, kabar tersebut tidak tepat. Dia menjelaskan DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.
Menurut dia, kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan.
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ungkap Said Abdullah, di Jakarta, Senin (23/02/2026).
Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan tersebit menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa.
“Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha,” ujar dia.
Namun demikian, kata dia, diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Menurut Said, secara nasional, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
“Sementara itu, pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas,” tutur dia.
Dalam konteks itulah muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Namun Said Abdullah menegaskan, penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.

3 hours ago
8













































