Tiga Tewas dalam Kasus Keracunan Warakas, Polisi: Pelaku adalah Anak Korban

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengungkap kasus keracunan yang menewaskan tiga orang dalam satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga merupakan anak dalam keluarga tersebut yang sempat ditemukan selamat dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan jajaran Polres Metro Jakarta Utara dalam konferensi pers pada Jumat (6/2/2026). Polisi menyebut peristiwa itu bukan sekadar kejadian keracunan biasa, melainkan tindak pidana yang dilakukan dengan kesengajaan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan, laporan awal diterima polisi pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya tiga orang ditemukan meninggal di dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah Warakas.

“Pada tanggal 2 Januari 2026, sekitar pukul 7.30, kami mendapatkan informasi adanya tiga korban meninggal dunia di dalam satu rumah,” ujar Erick.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Tiga korban meninggal diketahui masing-masing berinisial Siti Solihah (50 tahun), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya merupakan ibu dan dua anak dalam satu keluarga.

Sementara itu, satu anggota keluarga lain, Abdullah Syauqi Jamaludin (23), ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi. Ia sempat dianggap sebagai korban selamat dan langsung dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, rangkaian pemeriksaan dan pendalaman bukti kemudian mengarah kepada Syauqi. Polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026 setelah mengantongi hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, pemeriksaan toksikologi, serta keterangan saksi-saksi.

“Serangkaian pemeriksaan berjalan sampai akhirnya pada tanggal 4 Februari, berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor, dokter, bukti toksikologi, dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menetapkan saudara AS sebagai tersangka. Saudara AS dengan sengaja meracuni ketiga korban,” kata Onkoeseno.

Motif dendam

Read Entire Article
Politics | | | |