Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Harun Al Rasyid saat berbincang dengan Republika, Rabu (27/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan dengan mengedepankan mediasi serta musyawarah agar menemui jalan terbaik bagi pihak yang berselisih.
“Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam periode 26-29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lima kasus aduan yang dilaporkan masyarakat. Seluruh proses dilaksanakan secara kondusif dengan mengedepankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak.
Pada 29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi proses mediasi atas aduan jamaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Aduan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jamaah dengan penawaran awal paket perjalanan.
“Melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara terbuka dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian perkara,” kata Harun.
Sementara itu, kata dia, dari keseluruhan aduan yang ditangani dalam periode tersebut, sebagian kasus lainnya masih berada dalam tahapan klarifikasi dan pendalaman. Harun mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah akan terus memastikan agar seluruh proses penanganan tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
“Kemudian, apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kementerian Haji dan Umrah terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan mengutamakan perlindungan hak jamaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
sumber : Antara

1 day ago
5















































