REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak ada toleransi terhadap hakim yang terlibat korupsi. Sebab MA mengingatkan kesejahteraan hakim sudah diperhatikan oleh negara.
Hal itu dikatakan Juru Bicara MA, Yanto menanggapi OTT KPK yang menjerat pimpinan dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas Hakim," kata Yanto pada Senin (9/2/2026).
Yanto memastikan Ketua MA Sunarto tidak akan lelah berhenti menjaga keluhuran dan Kehormatan MA. Ketua MA berpesan agar Para Hakim dan aparatur pengadilan terus menjaga integritas dan komitmen mewujudkan pengadilan bersih dari segala bentuk pelayanan transaksional.
"Peristiwa ini jangan sampai melemahkan kita, namun dijadikan semangat untuk menjaga komitmen akan integritas," ujar Yanto.
Yanto menyebut peristiwa ini juga harus dijadikan pengingat bahwa intervensi terberat bukan datang dari luar, namun dari dalam diri hakim yang masih goyah terhadap godaan transaksional dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.
"Perbuatan judicial corruption beberapa Hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang Hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung RI," ujar Yanto.
MA kemudian mendorong masyarakat untuk selalu berpartisipasi melakukan pengawasan Hakim dan aparatur pengadilan. MA lalu mengingatkan tak ada alasan korupsi akibat kurang kesejahteraan.
"Tidak ada lagi alasan bahwa Hakim tidak sejahtera, negara telah memperhatikan kesejahteraan Hakim lebih dari cukup, untuk itu integritas Hakim akan selalu kita jaga dan akan selalu kita jaga," ucap Yanto.
KPK sudah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Tiga pihak lain yang ditangkap ialah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Dalam perkara pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Tapi, pihak PT PT Karabha Digdaya hanya menyetujui pembayaran Rp 850 juta.
Atas suap itu, Bambang menyiapkan resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Rizky Surya

2 hours ago
7















































