Wajib Halal Bukan ‘Halalisasi’, Ini Penjelasan Kepala BPJPH

3 hours ago 9

Warga melakukan konsultasi sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta pelaku usaha produk nonhalal untuk mencantumkan label nonhalal pada produk yang dipasarkan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada konsumen.

Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan, kewajiban tersebut kerap disalahpahami sebagai upaya "halalisasi" menyeluruh, seiring penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026. Haikal Hassan menegaskan, negara tidak melarang peredaran produk nonhalal.

“Logo halal untuk produk halal, dan logo nonhalal untuk nonhalal. Sehingga penjualan babi, alkohol, itu tidak ada masalah sebenarnya, silakan. Negara hanya minta mencantumkan bahwa itu nonhalal, itu saja,” kata Haikal Hassan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Haikal menjelaskan, hambatan utama dalam implementasi kebijakan halal masih berasal dari kurangnya pemahaman masyarakat. Menurut Haikal, informasi keliru yang beredar di media sosial turut memperbesar kesalahpahaman publik.

Untuk mengatasi hal tersebut, Haikal Hassan menyebutkan, BPJPH terus memperkuat sosialisasi melalui evaluasi kebijakan, publikasi, koordinasi lintas lembaga, serta harmonisasi regulasi.

BPJPH, lanjut Haikal, juga menjalin kerja sama dengan 119 kabupaten di berbagai daerah guna membangun ekosistem halal. Dukungan terhadap sertifikasi halal diperkuat melalui pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini memungkinkan pemerintah daerah membiayai proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

“Satgas Halal, Kementerian Dalam Negeri semuanya kami libatkan, sampai tokoh-tokoh di daerah pun akan kami ajak semua,” ujar Haikal.

Melalui langkah tersebut, BPJPH berharap pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal sekaligus memastikan produk nonhalal tetap dapat dipasarkan secara transparan kepada masyarakat.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |