Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat di Washington, DC, AS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).
"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul," ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan pemerintah siap dengan berbagai skenario karena skenario putusan Mahkamah Agung AS telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS.
"Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangani," kata Airlangga.
Adapun Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump. Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Namun, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut. Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif Trump.
Airlangga mengatakan putusan tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan AS tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antardua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," ucap Airlangga.
"Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," imbuhnya.
sumber : Antara

3 hours ago
6














































