REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Industri Kadin Indonesia Saleh Husin menilai impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) berpotensi memukul industri otomotif dalam negeri dan tidak optimal menggerakkan ekonomi nasional.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga,” ujar Saleh di Jakarta, Ahad (22/2/2026).
Saleh menyebut industri otomotif nasional sanggup menyediakan mobil pikap yang dibutuhkan KDKMP. Selain dinilai tidak selaras dengan visi dan program kerja Presiden, perusahaan otomotif dalam negeri juga menyatakan siap memenuhi permintaan tersebut.
Menurut Saleh, dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritas, Presiden Prabowo menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi. Program tersebut diyakini mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, serta menciptakan efek ganda bagi perekonomian.
“Lewat hilirisasi dan industrialisasi juga terjadi transfer teknologi dan pengembangan SDM lokal,” ucap Saleh.
Menteri Perindustrian periode 2014–2016 itu menambahkan, Indonesia selama ini aktif mengundang investasi asing untuk membangun industri di dalam negeri, termasuk sektor otomotif. Karena itu, industri yang sudah dibangun perlu dijaga dengan regulasi yang konsisten.
“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” tegas Saleh.
Saleh menyampaikan kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sinkronisasi kedua kementerian dinilai krusial agar agenda pembangunan industri nasional tidak tergerus oleh kebijakan perdagangan yang terlalu longgar.
Secara regulasi, kendaraan bermotor termasuk barang bebas impor dan tidak masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). Karena itu, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan.
“Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis. Artinya, dari sisi administrasi perdagangan, impor mobil dalam jumlah besar tetap diperbolehkan,” jelasnya.
Namun di sisi lain, Kemenperin memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen domestik.
“Kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan TKDN rata-rata di atas 40 persen,” ujar Saleh.
Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan. Secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar ketentuan. “Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” tambahnya.
Saleh menilai kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang untuk merancang skema yang lebih mendukung industri domestik, seperti memprioritaskan kendaraan dengan TKDN tinggi, skema perakitan dalam negeri (completely knocked down/CKD dan incompletely knocked down/IKD), atau kemitraan manufaktur lokal.
“Impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak,” katanya.
Menurut Saleh, pemerintah juga dapat memanfaatkan instrumen fiskal dan mekanisme pengadaan untuk mendorong partisipasi pabrikan dalam negeri tanpa melanggar prinsip perdagangan terbuka. Dengan demikian, program Kopdes Merah Putih tidak hanya memperkuat logistik desa, tetapi juga menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional.
“Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” tutup Saleh.

4 hours ago
7















































