Polda Sumsel ungkap 123 kasus dalam Operasi Pekat Musi 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 123 kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Operasi ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, operasi ini menyasar berbagai penyakit masyarakat seperti premanisme, peredaran minuman keras, dan kejahatan jalanan. Berdasarkan laporan per 20 Februari 2026, sebanyak 146 tersangka telah diamankan dari seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan.
Rincian kasus yang diungkap meliputi 52 kasus premanisme, 29 kasus peredaran minuman keras, dan 14 kasus street crime. Selain itu, Kepolisian juga menangani kasus narkoba, perjudian, prostitusi, serta penggunaan petasan ilegal.
Pelaksanaan operasi ini melibatkan beberapa satuan tugas. Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan 122 kegiatan penegakan hukum, sementara Satgas Bantuan Operasional (Banops) melaksanakan 117 kegiatan dukungan operasional. Satgas Preemtif dan Preventif turut menggencarkan patroli serta penyuluhan untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
Dari 123 perkara yang diungkap, sebanyak 63 kasus merupakan Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan 60 kasus lainnya merupakan hasil pengembangan non-TO sesuai dinamika di lapangan. Sejumlah Polres jajaran seperti Polres Musi Rawas, Polres Muara Enim, dan Polres Musi Banyuasin menunjukkan kinerja optimal dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolda Sumsel Irjen Polisi Sandi Nugroho menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta melapor jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum demi terciptanya situasi yang aman dan tertib di wilayah Sumatera Selatan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
7















































