Perjanjian RI–AS Bisa Berubah, Indonesia Minta Tarif Ekspor Unggulan Tetap Nol Persen

2 hours ago 4

Petani menunjukan biji kopi puntang jenis arabika usai dipanen di Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyampaikan perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) berpotensi mengalami perubahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia telah meminta AS tetap memberlakukan tarif impor nol persen bagi sejumlah produk unggulan nasional.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul perkembangan terbaru di AS, setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif darurat yang diberlakukan sejak tahun lalu. Presiden AS Donald Trump kemudian menyatakan akan mengganti kebijakan tersebut dengan penerapan tarif global sebesar 10 persen.

Airlangga menuturkan, dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART), Indonesia dan AS memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan proses ratifikasi. Dengan demikian, implementasi ART masih berpotensi mengalami penyesuaian mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara.

Dengan mempertimbangkan situasi tersebut, Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor umum sebesar 10 persen. Namun, pemerintah tetap meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya sebagaimana tercantum dalam dokumen ART.

“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan nol persen itu kita minta tetap,” kata Airlangga, dikutip Ahad (22/2/2026).

Selain sektor agrikultur, pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor nol persen untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian sesuai kesepakatan ART.

Airlangga menjelaskan, secara hukum Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif karena ketentuan tersebut tercantum dalam executive order yang berbeda dari aturan yang dibatalkan MA AS. Meski demikian, pemerintah masih menunggu kepastian perkembangan dalam periode 60 hari ke depan.

“Jadi ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan Indonesia dan AS telah memahami berbagai risiko dan skenario yang mungkin muncul setelah penandatanganan ART pada Kamis (19/2/2026). Pemerintah, kata dia, siap menghadapi seluruh perkembangan dari kerja sama tersebut.

“Indonesia siap dengan berbagai skenario, karena skenario keputusan MA AS ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” kata Airlangga.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |