Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan seluruh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bahwa dana yang digunakan untuk menempuh studi berasal dari pajak rakyat. Ia pun mengingatkan para penerima beasiswa LPDP untuk tidak menghina-hina negara.
Pernyataan itu Purbaya sampaikan merespons polemik alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Pernyataan DS di unggahan media sosialnya menjadi sorotan lantaran dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan sekaligus dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
"Itu uang dari pajak (rakyat) dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menkeu menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa. Pemerintah, lanjutnya, akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP.
“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ujar dia.
Bendahara negara itu juga menyampaikan bahwa Direktur Utama LPDP sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan suami dari DS yang berinisial AP itu bersedia mengembalikan dana beasiswa.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” katanya.
Selain pengembalian dana, Purbaya juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.
sumber : Antara

4 hours ago
4














































