Perambahan Hutan 2.000 Hektare di Ketapang Kalbar Diduga akan Dijadikan Kebun Sawit

11 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan perambahan kawasan hutan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), diduga untuk perkebunan kelapa sawit. Perkara itu kini sudah ke tahap penyidikan sebagai tindak lanjut operasi gabungan pada 28 Juni–1 Juli 2026.

Pada operasi tersebut, tim menemukan sekitar 2.000 hektare kawasan hutan yang diduga diduduki dan digunakan tanpa izin. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator, satu unit dump truck, satu kendaraan pengangkut bibit, serta dua bangunan rumah pekerja.

"Temuan tersebut menunjukkan adanya kegiatan pembukaan, penguasaan, dan penggunaan kawasan hutan yang diduga diarahkan untuk perkebunan kelapa sawit," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya pada Rabu (8/7/2026).

Dwi menyebut seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum Kehutanan untuk dilakukan pendalaman. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, perkara tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana kehutanan sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dwi menegaskan perkara Ketapang menjadi pengingat tekanan terhadap kawasan hutan masih nyata dan perlu dijawab dengan penguatan pengawasan sampai tingkat tapak.

“Ketika alat berat masuk, bangunan pekerja berdiri, bibit disiapkan, dan areal mulai dikuasai, kita tidak sedang berhadapan dengan pelanggaran kecil. Ini menyangkut upaya mengubah kawasan hutan menjadi kebun tanpa hak dan tanpa proses yang sah. Karena itu, langkah hukum dalam perkara ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penertiban kawasan hutan agar kerusakan tidak meluas,” ujar Dwi.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan. Tetapi, kata dia, penegakan hukum juga diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab di balik pembukaan kawasan hutan tersebut.

Saat ini, Penyidik Gakkumhut melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, olah tempat kejadian perkara, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berperan dalam kegiatan tersebut.

"Para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI," ujar Rudianto.

Read Entire Article
Politics | | | |