Pengabdian Bagi Alumni LPDP

2 hours ago 3

Oleh : Hendarman, Ketua Dewan Pakar JFAK INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan,Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video salah seorang alumnus LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) mendadak viral di ruang publik dalam beberapa hari ini. Mengapa? Pernyataan yang dilontarkan dalam video tersebut berpotensi melukai perasaan dan hati masyarakat atau publik di negeri ini. Bagi yang bersangkutan, pernyataan tersebut mungkin saja ekspresi ungkapan kebahagiaan bukan bagi dirinya tetapi bagi keturunannya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Reaksi yang muncul ada juga yang mendukung, tetapi lebih banyak yang menggugat pernyataan tersebut. Reaksi tersebut sangat normal walau menyebabkan “kekisruhan media” karena aksesibilitas publik.

Pernyataan yang dimaknai bahwa kehidupan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) “tidak lebih baik” dibandingkan menetap di luar negeri bergulir seperti bola liar. Mengapa? Pembuat pernyataan adalah seorang yang pernah menerima beasiswa LPDP yang memiliki prestise yang sangat tinggi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penerima beasiswa LPDP merupakan orang-orang atau talenta pilihan setelah melalui tahapan proses seleksi yang sangat selektif.

Bagi penerima beasiswa LPDP, secara tidak sadar memunculkan kebanggaan tersendiri arena mereka menjadi pemenang persaingan yang sangat sulit untuk memperebutkan tiket yang bernama beasiswa. Skema beasiswa ini berbeda yaitu pembiayaan penuh dari biaya kuliah hingga biaya hidup. Beasiswa ini dikenal eksklusif karena para penerima diterima pada perguruan tinggi dengan status elite di berbagai belahan dunia. Jadi “agak sedikit lumrah” apabila muncul semacam “kesombongan” atau “arogansi” pada penerima beasiswa ini.

Tetapi isu yang muncul adalah ternyata mereka belum sepenuhnya memahami mandat beasiswa yang mereka terima dalam bentuk ikatan khusus yaitu pengabdian. Apakah memang betul tidak memahami atau menganggap bahwa pengabdian itu menjadi cerita baru setelah selesai studi merupakan hal yang seyogyanya dipertanyakan. Apabila ini terjadi, sangat lah pantas publik juga mempertanyakan integritas dari lembaga yang memberikan beasiswa ini.

Bukan Pertama Kali

Kejadian seperti ini dimana penerima beasiswa tidak kembali ke tanah air dan mengabdi, bukan merupakan kejadian yang pertama. Kejadian ini mengulangi apa yang sudah terjadi di masa-masa lalu.

Tentu tidak lepas dari ingatan, sekitar tahun 1990-an, Habibie sebagai Menteri Riset dan Teknologi pada masa itu mengirimkan anak-anak lulusan sekolah menengah atas bersekolah di luar negeri. Dapat dibayangkan anak-anak yang sekarang dikatakan generasi “strawberry”, pada saat itu mendapatkan peluang emas menimba ilmu pada perguruan tinggi yang kaliber dan bukan abal-abal di luar negeri.

Pada saat itu muncul diskursus terutama dari ahli psikologi yang menganggap anak-anak pada usia tersebut masih belum cukup matang untuk hidup dalam lingkungan yang berbeda budaya dan kebiasaan hidup. Kekhawatiran dilayangkan terhadap perancang program besar tersebut.

Apakah program tersebut gagal dengan indikator penerima beasiswa yang drop out atau tidak berhasil dalam studinya? Ternyata tidak seperti yang dibayangkan. Persentase cukup besar menunjukkan kegemilangan dan berhasil mengatasi kegalauan berbagai pihak pada saat tersebut. Mereka berhasil dalam proses kompetitif bersaing dengan mahasiswa-mahasiswa di perguruan tinggi yang berasal dari mancanegara.

Itu karena mereka memiliki ketahanmalangan (resiliensi) yang tinggi sehingga mampu beradaptasi dan memenangkan lingkungan belajar yang berbeda dengan bahasa yang bukan bahasa ibu. Memang tidak sedikit yang mengalami kendala dan perlu adaptasi cukup lama pada saat awal perkuliahan.

Program ini menyadarkan dan membuka mata bahwa anak-anak Indonesia sesungguhnya tidak kalah ketika harus dihadapkan pada persaingan akademik maupun non-akademik di negara yang sama sekali belum pernah dikenal atau didatangi sebelumnya.

Namun, yang menjadi problematik adalah setelah mereka lulus. Ketika mereka kembali ke tanah air ternyata apa yang diharapkan tidak didapatkan di instansi tempat mereka dikaryakan karena mereka dalam ikatan dinas sebagai bagian dari aparatur sipil negara. Harapan untuk dapat meneruskan penelitian atau riset menggunakan fasilitas seperti yang ada di sekolah nya di luar negeri tidak tersedia pada waktu itu. Bahkan, ruangan untuk bekerja saja banyak yang tidak tersedia dengan memadai.

Tidak mengherankan, beberapa penerima beasiswa tersebut memutuskan menetap di luar negeri dan melanjutkan ke jenjang program magister dan bahkan program doktor dengan beasiswa dari perguruan tinggi tempat nya belajar untuk program sarjana. Bahkan ada di antara mereka yang kemudian menjadi guru besar atau profesor dengan kualifikasi dan kualitas yang mendunia.

Pengabdian Seperti Apa?

Kewajiban kembali dan mengabdi memang seharusnya dipandang sebagai inti dari kontrak sosial antara negara dan penerima manfaat. Perspektif teori principal-agent menyebutkan bahwa negara bertindak sebagai principal (pemberi mandat), sedangkan penerima beasiswa adalah agent (pelaksana). Ketika agent tidak memenuhi komitmen maka terjadi masalah moral hazard dan asimetri informasi (Lane, 2000). Secara etis dan normatif, penerima beasiswa tidak dapat bersikap seolah-olah studi tersebut merupakan hak personal tanpa konsekuensi publik. Ada uang rakyat, ada amanah kolektif.

Tetapi pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah situasi yang ada sudah cukup kondusif untuk menjadi kan ladang pengabdian mereka? Apa yang terjadi apabila mereka menemukan proses rekrutmen birokrasi yang terbatas dan tidak sepenuhnya berbasis kompetensi? Apa yang terjadi apabila mereka menemukan fakta belum optimalnya kapasitas dunia industri menyerap lulusan dengan keahlian yang berbeda? Apa yang terjadi apabila mereka mengalami kendala perbedaan kultur kerja dengan membandingkan mereka ketika di luar negeri? Apa yang terjadi ketika mereka mendapatkan kenyataan bahwa jalur karir tidak jelas dan tidak adanya penghargaan terhadap riset atau inovasi?

Semua ini seperti dikatakan oleh Pressman & Wildavsky (1973), adalah refleksi kesenjangan implementasi sebuah kebijakan (policy implementation gap). Kesenjangan antara rancangan kebijakan pengiriman mahasiswa ke luar negeri yang tidak diimbangi dengan kesediaan di tahap hilir yaitu integrasi lulusan ke dalam sistem kerja nasional.

Pendekatan rational choice atau pilihan rasional menjustifikasi bahwa pilihan opsi bagi alumni menjadi sebuah kewajaran agar dapat memaksimalkan utilitasnya. Apakah salah ketika alumni memilih peluang karir, pendapatan, dan lingkungan profesional yang lebih baik meski bertentangan dengan kontrak moral?

Rekomendasi

Yang perlu dipahami, kebijakan publik tidak pernah ada yang sempurna ketika pertama kali diimplementasikan. Kebijakan pasti akan menghadapi kendala karena ada yang tidak diantisipasi termasuk aspek mitigasi dalam proses perumusan kebijakan. Oleh karena itu, LPDP sebaiknya menghindari solusi radikal mengatasi isu alumni nya, tetapi lebih berupa penyempurnaan bertahap.

Pemerintah melalui LPDP perlu menganalisis dampak regulasi yang ada sebelum memperketat sanksi atau persyaratan,  Apabila dilakukan terburu-buru dan tidak komprehensif maka pengetatan belum tentu akan meningkatkan kepatuhan bahkan tidak mungkin berdampak berkurangnya animo kandidat terbaik, atau lahir isu kontraproduktif terhadap kebijakan.

Yang harus disegerakan dalam konteks akuntabilitas, LPDP harus transparan terkait data konkret persentase alumni yang tidak kembali disertai alasannya, dan berapa lama waktu tunggu kerja setelah kembali. Tanpa basis data empiris, perdebatan hanya akan menjadi opini moral semata.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |