Pemkot Madiun Larang Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan

2 hours ago 3

Penutupan tempat hiburan malam (ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menerbitkan Keputusan Wali Kota terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Kebijakan ini berlaku selama Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menerbitkan Keputusan Wali Kota terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Kebijakan ini berlaku selama Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk toleransi dan upaya menjaga kondusivitas serta ketertiban umum selama bulan puasa. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwowidagdo mengatakan kebijakan penutupan operasional THM selama bulan Ramadhan tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.

"THM akan tutup operasionalnya selama sebulan lebih untuk menghormati Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," ujarnya pada Sabtu (14/2/2026).

Dalam kepwal itu disebutkan penutupan dimulai tanggal 18 Februari atau mengikuti penentuan 1 Ramadhan dari pemerintah. THM baru boleh kembali buka pada 21 Maret 2026.

Tak hanya THM, dalam kepwal juga disebutkan penutupan bagi tempat permainan ketangkasan elektronik, warung internet yang digunakan sebagai tempat game daring, dan tempat permainan biliar atau bola sodok. Namun, terdapat pengecualian bagi tempat biliar yang mempunyai izin usaha dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan penutupan total operasional THM selama bulan Ramadhan kepada pengelola. Satpol PP telah mengumpulkan 22 pengelola THM terkait kebijakan tersebut.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |