REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan kebijakan pemerintah terkait larangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, pakaian bekas dikategorikan sebagai barang dilarang impor untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
Selain mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan, lanjut Mendag, pelarangan impor pakaian bekas memiliki sejumlah alasan. Pertama, melindungi industri pakaian jadi, khususnya UMKM. Kedua, menciptakan multiplier effect yang lebih tinggi terhadap perekonomian ketika industri domestik tumbuh.
“Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang dapat menambah persoalan lingkungan,” tegas Mendag.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.
Beberapa kegiatan penindakan yang telah dilakukan antara lain pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau, dengan penyitaan sebanyak 730 bal pakaian bekas. Selanjutnya, pada 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jawa Timur, disita 824 bal, serta pada 10 Mei 2023 di Minahasa, Sulawesi Utara, Kementerian Perdagangan kembali menyita 112 bal pakaian bekas.
Ia mengungkapkan, dalam melakukan penindakan selama kurun waktu 2022–2025, Ditjen PKTN bersinergi dengan kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Jawa Barat, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Badan Intelijen Negara, serta Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI).
sumber : ANTARA

1 hour ago
2















































