Pasar Modal Bergejolak, Luhut Usul Figur Independen Isi Posisi Pimpinan OJK

3 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong penunjukan figur independen untuk pejabat pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah itu dinilai krusial untuk memulihkan kembali kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor.

“Saya akan lapor ke Bapak Presiden Prabowo Subianto, cari anak muda yang punya pengalaman dan kredibilitas untuk di pasar modal, yang tidak bisa diintervensi siapa-siapa,” kata Luhut kepada wartawan di Kantor DEN, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Luhut berpendapat gejolak pasar modal perlu disikapi dengan langkah reformasi secara menyeluruh.

Pembekuan peningkatan bobot Indonesia dalam indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Rabu (28/1) menyebabkan pasar saham tertekan, yang diikuti oleh pengunduran diri sejumlah pejabat di sektor pasar keuangan.

Saat ini, Presiden Prabowo membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya betul-betul usul kepada Presiden dan sepanjang Presiden sudah setuju dengan reformasi di pasar modal dengan menaruh orang yang tidak bisa diintervensi,” tambahnya.

Selain reformasi struktur organisasi, Luhut juga menyarankan penerapan teknologi berbasis akal imitasi (artificial intelligence/AI) untuk mengurangi kekeliruan akibat ulah manusia (human error).

Dia mengaku telah menyampaikan usulannya itu kepada pelaku pasar modal, namun belum ditanggapi secara positif.

“Saya pikir, simpul-simpul kecil ini kalau kita satukan nanti dengan kepercayaan yang bagus, dengan program Presiden yang saya lihat juga sangat bagus, itu saya lihat tidak ada masalah. Pasar kita, saya kira, akan bagus ke depan,” tuturnya.

Pansel Calon Pengganti Anggota DK OJK dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Warga negara Indonesia (WNI) dapat mendaftar bila memenuhi persyaratan umum dan khusus, termasuk politisi. Namun, Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono menegaskan politisi yang berpartisipasi dalam seleksi wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan.

Arief juga menyebut salah satu syarat khusus bagi peserta adalah tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda untuk memastikan seleksi calon ADK OJK bebas nepotisme.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |