Palembang Larang Klub Malam, Spa Hingga Karaoke Selama Ramadhan

2 hours ago 4

Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan ruangan sebuah panti pijat terkait kelengkapan izin tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Kawasan Ngagel Jaya, Surabaya, Jatim, Selasa (14/2). Sebanyak tujuh tempat RHU yang t

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melarang operasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1447/2026.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Sabtu (14/2/2026), menegaskan keputusan tersebut sudah ditandatanganinya untuk mengatur semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup selama Ramadan.

"Kebijakan diatur semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali dua hari setelah bulan Ramadhan,"ujar dia.

Ia menegaskan jika pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan pemerintah maka akan dikenakan sanksi yang berlaku."Jika tidak mau di sanksi bagi pemilik harus menaati aturan Pemkot yang berlaku,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Herison menegaskan jajarannya siap mengawal penuh Surat Edaran (SE) Walikota Palembang terkait ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Bapak Wali Kota telah menandatangani SE Nomor 7 Tahun 2026. Tempat Hiburan Klub malam, bar, karaoke, diskotek, panti pijat tradisional/modern, spa, dan sauna wajib menghentikan total kegiatan mulai H -1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri,"katanya.

Sementara itu, rumah makan dan cafe diperbolehkan tetap buka pada siang hari, namun dengan syarat ketat wajib memasang tabir penutup (tirai) agar tidak terlihat demonstratif dan dilarang menyajikan Live Music.

Aturan ini berlandaskan pada Perda Nomor 44 Tahun 2002 dan regulasi kepariwisataan lainnya. Pemkot Palembang minta pemilik usaha mematuhi ini sebagai bentuk toleransi. Sanksinya jelas, bisa berujung pada penutupan hingga pencabutan izin bagi yang membandel.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |