Pengunjung mengamati layar digital yang menampilkan data pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan seorang pemengaruh atau influencer berinisial BVN. BVN diduga melakukan manipulasi saham di pasar modal sehingga dikenai denda Rp 5,35 miliar.
“Kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial,” ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Hasan menjelaskan, tim pemeriksa dari OJK telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer tersebut memberikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham.
“Atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu. Padahal di saat yang sama influencer tersebut justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikan melalui media sosial dimaksud,” tuturnya.
Hasan menyebut BVN juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham, di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSNL, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Hal itu menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” tegasnya.
Perilaku tersebut dinilai melanggar setidaknya Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 angka 33 Undang-Undang P2SK. Juga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 34 Undang-Undang P2SK, serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 Undang-Undang P2SK.
“Total sanksi kami berikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar,” terangnya.

3 hours ago
7














































