Nadiem Kaget Anak Buahnya Terima Uang Gratifikasi Pengadaan Chromebook, Tapi Tetap Yakin Bebas

1 day ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Sidang perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek pada 2019-2024 masih berlanjut. 

Dalam sidang yang berjalan, Senin (2/1/2025),  Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim sempat mengaku kaget yang mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi di kasus tersebut.

Meski demikian, Nadiem menekankan dari keterangan saksi tidak ada intervensi sang menteri dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog.

Dengan demikian, menurutnya, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu, melainkan kewenangan antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya," ucap dia menambahkan.

Karena itu, Nadeim mengaku optimis bisa bebas dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Sebab, kata dia, para saksi di persidangan sudah mengaku tidak pernah diperintahkan maupun memberitahukan dirinya saat mereka menerima gratifikasi.

"Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan," kata Nadiem saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengakuan anak buah Nadiem

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |