Bangkai ikan terdampar di daratan Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/2/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau masyarakat untuk menghindari kontak langsung dengan air serta mengkonsumsi ikan dari aliran sungai Cisadane yang tercemar bahan kimia pestisida imbas dari kebakaran gudang bahan kimia di Tangerang Selatan pada Senin (9/2) kemarin. Berdasarkan pantauan Republika, sejumlah bangkai ikan beragam ukuran tampak terlihat di dataran aliran Sungai Cisadane. Meski demikian, sejumlah masyarakat masih melakukan aktivitas seperti menjala dan memancing di sekitar aliran sungai tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan kimia yang sebelumnya tersangkut kasus kebakaran dan dugaan pencemaran Sungai Cisadane.
"Saya tidak melihat IPAL yang buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL di perusahaan ini," kata Menteri Hanif di Tangerang, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan, dinilai belum memenuhi standar pengelolaan limbah. Dampaknya, ekosistem air dan kualitas udara di sekitar wilayah Tangerang Raya berpotensi terdampak pencemaran.
"Nah ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Jadi kami bersama teman-teman Polri akan mendalami lebih detail, karena sejatinya untuk bahan kimia ini ada perlakuan yang lebih ketat dibandingkan IPAL biasa," ujarnya.
Ia mengatakan, secara ideal setiap kawasan pergudangan, khususnya yang menyimpan bahan berbahaya dan beracun (B3), harus memiliki perlakuan khusus, termasuk fasilitas IPAL untuk meminimalkan risiko pencemaran lingkungan.
Kementerian, lanjut dia, akan melakukan evaluasi menyeluruh atas temuan tersebut, termasuk dari aspek perizinan dan teknis operasional.
"Kemudian secara teknis dan perizinan, kami akan memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya.
sumber : ANTARA

2 hours ago
2














































