Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, CEO Danantara Rosan Roeslani, COO Danantara Dony Oskaria, hingga Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengisian kekosongan tiga jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan tim seleksi, mengingat mekanisme yang digunakan adalah pergantian antarwaktu (PAW). Ia menjelaskan, meskipun sempat muncul opsi pembentukan tim seleksi, langkah tersebut dinilai tidak terlalu mendesak agar proses pengisian kekosongan jabatan dapat berlangsung lebih cepat.
“Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi, sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi untuk mempercepat waktu. Karena pengisian PAW masih menjadi ranah kewenangan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan nama-nama,” ujar Prasetyo di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan pemerintah saat ini mempertimbangkan mekanisme yang paling efektif agar kekosongan jabatan di OJK segera terisi dan tidak mengganggu kinerja lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
“Nanti akan kita bicarakan setelah ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1), memastikan OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.
Ismail mengatakan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan pengangkatan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif sejak 31 Januari 2026.
sumber : ANTARA

2 days ago
7















































