Masih Ada Ruang Negosiasi Tarif Resiprokal, Indef: Jangan Lewatkan Momentum

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eisha M Rachbini, berpandangan masih ada ruang negosiasi yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Indonesia soal tarif resiprokal. Hal itu seiring dengan keputusan Supreme Court of the United States (SCOTUS) atau Mahkamah Agung AS yang membatalkan penerapan tarif besar-besaran yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump. 

“Pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar keputusan US Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal untuk dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan masyarakat Indonesia,” kata Eisha dalam keterangan yang diterima Republika, Ahad (22/2/2026).

Pemerintah Indonesia dinilai akan lebih bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk ketahanan dan kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan UMKM, ekosistem industri halal, perlindungan konsumen halal, serta perlindungan data dan privasi pengguna jasa digital, sekaligus membangun ekosistem digital di Indonesia untuk peningkatan produktivitas.

Secara umum, Eisha mencatat beberapa poin penting dari kesimpulannya tersebut. Ia menjelaskan, dalam kesepakatan perdagangan atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) Indonesia-AS, kedua negara telah menyepakati tarif untuk produk Indonesia menjadi 19 persen.

Dengan beberapa kesepakatan perdagangan di antaranya menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk AS, komitmen impor AS ke Indonesia untuk barang industri, pertanian, dan energi, pelonggaran TKDN, transfer data secara cross border ke AS, pelonggaran kebijakan restriksi ekspor Indonesia untuk komoditas mineral kritis ke AS, serta pengecualian sertifikasi dan syarat label halal untuk produk-produk impor AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri.

Eisha menuturkan, di satu sisi, kesepakatan perdagangan tersebut memberikan fasilitas tarif nol persen untuk 1.819 produk ekspor Indonesia ke AS untuk komoditas pertanian seperti CPO, kopi, kakao, dan teh, serta komoditas manufaktur dan teknologi, seperti komponen elektronik, semikonduktor, komponen pesawat terbang, komoditas kayu dan olahannya, tariff rate quota untuk produk tekstil dan pakaian jadi, serta komitmen investasi sebesar 38,4 miliar dolar AS.

“Kesepakatan timbal balik tersebut terlihat tidak setara antara kedua pihak, di mana produk Indonesia yang diimpor oleh AS mendapatkan tarif 19 persen, walaupun memang terdapat beberapa produk yang mendapat tarif nol persen, seperti produk tekstil, kopi, dan kakao, yang mana ini akan menguntungkan sisi konsumen AS (harga terjangkau untuk produk retail), serta barang komponen industri yang menjadi input atau barang intermediate murah bagi manufaktur AS,” terangnya.

Sementara di sisi lain, penghapusan 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk impor dari AS menunjukkan ekspansi pasar bagi AS ke Indonesia yang sangat menguntungkan bagi AS. Impor produk pertanian, seperti gandum, kedelai, dan daging sapi dari AS akan meningkat dan dapat memengaruhi keseimbangan harga di pasar domestik, serta berdampak pada petani dan peternak lokal.

“Hal ini kontradiktif dengan upaya pemerintah (Asta Cita) dalam mendorong ketahanan dan kemandirian pangan nasional dan sangat berisiko pada defisit neraca perdagangan,” ungkapnya.

Read Entire Article
Politics | | | |