Konsisten, MK Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama

1 day ago 4

Ilustrasi Pernikahan. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan beda agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan beda agama. Permohonan pengujian Undang-Undang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dengan Nomor Perkara 212/PUU-XXIII/2025.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Mahkamah menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014. Pendirian tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Mahkamah menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan yang telah dinyatakan konstitusional oleh Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan pertimbangan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, Mahkamah juga menegaskan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

Terkait dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang dinilai mempertegas inkonsistensi penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 bukan merupakan kewenangan MK untuk menilainya.

“Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.

Dalam perkara tersebut, terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |