REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Jumat (19/2/2026), diminta tidak mengganggu agenda penguatan ekosistem halal Indonesia sebagai pusat halal global.
Wakil Kepala Centre for Sharia Economic Development (CSED) Indef sekaligus Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menekankan klausul pengakuan sertifikasi halal dalam ART harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Pengakuan sertifikasi halal dari lembaga luar negeri bukan berarti pelonggaran standar nasional. Indonesia tetap wajib menegakkan UU JPH secara penuh,” kata Handi kepada Republika, dikutip Ahad (22/2/2026).
Berdasarkan dokumen resmi ART dan penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Indonesia tetap mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal sebagai bentuk perlindungan konsumen. Kerja sama mutual recognition agreement (MRA) dengan lembaga halal di AS memungkinkan pengakuan sertifikat, tetapi BPJPH tetap selektif dalam pengakuan lembaga sertifikasi luar negeri demi kesetaraan standar audit dan pengawasan.
Sejak Perpres Nomor 153 Tahun 2024, BPJPH berstatus lembaga pemerintah nonkementerian di bawah Presiden dengan kewenangan merumuskan serta mengawasi kebijakan jaminan produk halal. Tahapan wajib sertifikasi halal pun berjalan, makanan dan minuman sejak 17 Oktober 2024, diikuti obat, kosmetik, dan barang gunaan pada 17 Oktober 2026.
Handi menilai penguatan sistem halal nasional ini tidak boleh terganggu komitmen dagang bilateral. “BPJPH harus memastikan standar tetap kredibel dan tidak ada pelemahan regulasi,” tegasnya.
Potensi ekonomi halal global terus tumbuh. Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025 mencatat belanja konsumen Muslim dunia mencapai 2,43 triliun dolar AS pada 2023 dan diproyeksikan menjadi 3,36 triliun dolar AS pada 2028. Bahkan, sektor makanan halal mencapai 1,43 triliun dolar AS pada 2023 dan diperkirakan naik menjadi 1,94 triliun dolar AS pada 2028.
Kini, Indonesia menempati peringkat ketiga Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024/2025. Data CSED-Indef menunjukkan Indonesia menduduki peringkat pertama investasi industri halal di negara OKI pada 2023/2024 dengan nilai 1,6 miliar dolar AS.
Di tingkat nasional, sektor halal menyumbang sekitar 47,27 persen terhadap PDB pada 2024 dan diproyeksikan naik menjadi 48,34 persen pada 2025. Ekspor produk halal Januari–Oktober 2024 mencapai 41,42 miliar dolar AS.
“Angka ini membuktikan Indonesia punya modal kuat sebagai produsen halal global, bukan hanya pasar. Fokus harus pada hilirisasi, kawasan industri halal, dan integrasi rantai nilai dari hulu ke hilir,” tegas Handi lagi.
Diketahui, agenda prioritas harmonisasi ekonomi syariah pada 2026 adalah regulasi melalui RUU Ekonomi Syariah serta integrasi keuangan syariah dengan sektor riil halal agar industri tidak terfragmentasi. Oleh karena itu, Handi mendorong pemerintah memastikan ART tidak melemahkan standar halal. Produk AS boleh masuk selama memenuhi sertifikasi yang diakui BPJPH, sementara produk non-halal wajib berlabel jelas.
“Jangan sampai kesepakatan resiprokal menggeser agenda besar menjadi pusat halal global. Regulasi halal harus tetap tegas dan kredibel demi kepastian bagi konsumen Muslim mayoritas,” tuturnya. Terlebih, bagi konsumen, label halal menyangkut hak atas informasi akurat, perlindungan, dan kepercayaan terhadap produk di pasar domestik.
sumber : Antara

3 hours ago
4















































