REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjamin keselamatan ratusan satwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo usai izin pengelolaan oleh lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dicabut Kementerian Kehutanan, Kamis (5/2/2026). YMT resmi disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Kamis (5/2/2026).
Farhan mengatakan pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah. Sekaligus untuk memastikan keselamatan satwa.
"Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” ucap dia, Kamis.
Selanjutnya, ia mengatakan pengelolaan Kebun Binatang bakal dilakukan bersama antara Kementerian Kehutanan, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung. Diharapkan selama masa transisi berjalan aman dan terkendali.
"Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional seperti listrik, kebersihan, dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah," kata dia.
Farhan melanjutkan penanganan terhadap satwa khususnya dilindungi dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Pemkot Bandung mendukung penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” kata dia.
Ia menambahkan pihaknya memastikan eks pekerja Yayasan Margasatwa tetap diperhatikan dan dapat melanjutkan bekerja bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau untuk publik.
Farhan menyebut pengelolaan diarahkan lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya sebagai prioritas utama. Pihaknya juga sudah melakukan penandatangan kesepahaman dengan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.
MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi. Nota kesepahaman berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan serta penyelamatan satwa, hingga ditetapkannya pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudiyatmoko mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan langkah penyelamatan satwa.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata dia.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” kata dia.
(N-Muhammad Fauzi Ridwan)
========================

2 hours ago
3













































