Pelaksanaan sholat sunah Tarawih kilat kembali digelar di Pondok Pesantren Al-Qur’aniyah, Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Ramadhan tahun ini, Ahad (22/2/2026). Dengan jumlah 23 rokaat, pelaksanaan sholat Tarawih dan Witir hanya berlangsung selama enam menit.
REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Sholat sunah Tarawih kilat kembali digelar di Pondok Pesantren Al-Qur’aniyah, Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Ramadhan tahun ini. Dengan jumlah 23 rakaat, pelaksanaan sholat Tarawih dan Witir hanya berlangsung selama enam menit.
Seperti yang terlihat pada Ahad (22/2/2026) malam, sholat Tarawih kilat itu dipimpin oleh seorang imam muda. Pelaksanaan sholat berjamaah itu diikuti oleh puluhan jamaah, baik laki-laki maupun perempuan, yang semuanya juga masih berusia muda.
Di balik fenomena sholat Tarawih kilat tersebut, muncul pertanyaan seputar tumakninah yang disepakati Jumhur ulama masuk ke dalam rukun sholat.
Dr Said bin Ali bin Wahf al-Qahthani dalam Ensiklopedia Sholat menyebut, tumakninah berarti diam (tenang) selama membaca zikir yang wajib dibaca. Jika tidak diam (tenang), berarti belum tumakninah. Wahbah Juhaili menjelaskan, tumakninah menurut istilah adalah diam setelah gerakan atau diam di antara dua gerakan sehingga memisahkan, misalnya antara bangkit dari rukuk dan turun dari rukuk hendak sujud.
Batasan tumakninah sekadar membaca tasbih (subhanallah). Tumakninah dilakukan ketika rukuk, iktidal, sujud, duduk antara dua sujud. Allah SWT menjelaskan tumakninah dalam Alquran sebagai suatu kondisi yang menenteramkan kejiwaan seseorang. Kondisi ini disebabkan iman.
Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram (tathmainnu) disebabkan dzikrullah. Sungguh, hanya dengan mengingat Allah hati mereka tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka kebahagiaan dan tempat yang baik (QS ar-Ra'd: 28-29).
sumber : Pusat Data Republika

3 hours ago
9












































