JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar lembaga antirasuah ditempatkan sebagai lembaga yudikatif. Hal itu dikatakan Tanak merespon merespon pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang setuju terhadap usulan pengembalian UU KPK ke bentuknya yang terdahulu.
Meski begitu, menurut Tanak nantinya KPK dipisahkan dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai sesama lembaga yudikatif. Mulanya, Tanak menegaskan tidak ada hambatan bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian jelaslah bahwa meskipun KPK berada dalam rumpun eksekutif, tidak ada satu pun lembaga di NKRI ini yang bisa melakukan intervensi terhadap KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Tanak kepada Republika, Rabu (18/2/2026).
Kalau pun masih ada pihak yang memandang keberadaan KPK dalam rumpun eksekutif bisa diintervensi oleh lembaga lain di NKRI, maka Tanak mengusulkan revisi UU KPK agar menjadi lembaga yudikatif. Hanya saja, Tanak menyebut KPK jangan dimasukkan sebagai bagian dari MA
"Tentu saja UU KPK bisa direvisi, untuk itu saya menyarankan agar KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif tetapi KPK berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari MA," ujar Tanak.
Tanak juga mempersilahkan pemerintah dan DPR selaku pembuat UU membahas revisi UU KPK kalau diperlukan. Tanak hanya meminta pemerintah dan DPR memberi penjelasan kalau revisi UU KPK benar-benar akan dilakukan.
"Masalah urgent or not wacana revisi UU KPK, tergantung pada Pemerintah dan DPR sebagai Lembaga yang berwenang membuat UU sebagaimana diatur dalam UUD 1945, namun perlu dipahami apa alasannya sehingga UU KPK perlu direvisi," ujar Tanak.
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha mengungkapkan ada dua cara mengembalikan Undang-Undang (UU) seperti sebelum direvisi. Praswad menantikan keseriusan pemerintah dalam mengambil opsi mana.
"Jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari presiden atau melalui pembahasan revisi UU 19 tahun 2019 dari DPR," kata Praswad saat dikonfirmasi Republika, Rabu (18/2/2026).
Praswad menghargai setiap pendapat yang disampaikan, termasuk pernyataan dukungan terhadap penguatan KPK. Tapi Praswad menilai pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna sebelum dibuktikan lewat langkah konkret dan keputusan resmi yang mengikat.
"Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi," ujar Praswad.
Praswad mengingatkan semangat pemberantasan korupsi mesti diterapkan lewat aksi nyata. Sehingga Praswad tak setuju kalau terjadi perang pernyataan ketimbang tindakan.
"Publik tidak membutuhkan gimmick silang pendapat di media, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan," ujar Praswad.
Praswad juga mendorong keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh. Sebab Tanpa keberanian, Praswad merasa pernyataan dukungan hanya akan menjadi kegenitan politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi.
"Kami menegaskan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002," ujar Praswad.

2 hours ago
4















































