REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan kembali menyegel toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan karena toko tersebut diduga belum memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Penindakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara terhadap Toko Bening Luxury di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). Aparat memasang segel untuk mengamankan barang dan dokumen selama proses pemeriksaan administrasi berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban penerimaan negara dari sisi bea masuk maupun pajak.
“Kemungkinan sasaran yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho di lokasi penyegelan di Pluit, Jakarta Utara, berdasarkan siaran pers, Sabtu (21/2/2026).
Nugroho mengatakan, penyegelan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pajak. Langkah tersebut bersifat administratif sebagai bagian dari prosedur penindakan.
“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya,” tegas Nugroho.
Hingga saat ini, hasil temuan belum dapat disampaikan ke publik karena proses pemeriksaan masih berjalan di kantor. Tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta akan menyampaikan hasil resmi setelah audit administratif selesai.
“Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam aturan itu, Bea Cukai memiliki kewenangan memeriksa barang impor yang beredar di dalam wilayah pabean Indonesia.
“Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” jelas Nugroho.

2 hours ago
5















































