Bea Cukai dan DJP Segel Toko Perhiasan di Pluit Terkait Dugaan Pelanggaran Impor

3 hours ago 4

Pekerja mengangkut perhiasan yang akan disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta di Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel brankas berisi perhiasan di daerah Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pekerja mengangkut perhiasan yang akan disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta di Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel brankas berisi perhiasan di daerah Pluit, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Bea Cukai bersama Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan penyegelan perhiasan mewah di salah satu toko di daerah tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Politics | | | |