REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG–Bahar bin Smith dijadwalkan untuk pemeriksaan perdana, Rabu (4/2/2026). Ia dipanggil usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser)
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan, pihaknya sejak awal memang belum mendapat kepastian kehadiran Bahar karena pemanggilan tersebut baru dilakukan untuk pertama kalinya.
“Ini tuh belum terinfo datang atau enggaknya karena inikan baru pemanggilan pertama,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, jika Bahar tidak hadir dalam panggilan pertama, penyidik akan melayangkan panggilan kedua sesuai prosedur. Apabila kembali mangkir, polisi baru akan melakukan penjemputan.
“Kalau tidak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua tidak datang, baru dijemput. Aturannya begitu,” katanya.
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Ahad.
Seperti diketahui setelah polisi melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan diterbitkan pada 22 September 2025 lalu Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam surat itu memuat hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Ahad, 1 Februari 2026.

2 hours ago
4














































