REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aktivis dan pegiat sipil Indonesia melaporkan kejahatan kemanusiaan dan genosida yang dilakukan penjajah Zionis Israel terhadap Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/2/2026).
Laporan tersebut mendesak Kejagung menggunakan kewenangannya dalam menyeret Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan seluruh struktur pemerintahanya secara in absentia ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Kewenangan penuntutan dan mengadili penjahat kemanusian internasional itu dapat dilakukan Kejagung dengan penggunaan KUH Pidana Nasional yang baru diterapkan.
Aktivis HAM Indonesia Fatia Maulidyanti sebagai salah satu pelapor menyampaikan, KUH Pidana Nasional mengatur soal kejahatan kemanusian dan genosida dalam Pasal 598 dan Pasal 599. Dalam pelaporan tersebut, para pelapor juga mendalilkan Pasal 5 dan Pasal 6 KUH Pidana Nasional.
Fatia menerangkan, pasal-pasal tentang kejahatan HAM berat tersebut membuka ruang penerapan yuridiksi ekstra-teritorial, dan yuridiksi universal bagi Indonesia dalam mengadili kejahatan internasional, termasuk genosida yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia.
“Pelaporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi juga sebagai langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas kejahatan internasional yang dilakukan oleh Israel di Palestina,” kata Fatia di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, laporan tersebut juga sebagai dorongan tanggung jawab konstitusional dan sikap moral dari masyarakat biasa, agar lembaga-lembaga hukum dan sistem peradilan di Indonesia dapat mengambil inisiatif dalam menindak pelaku-pelaku kriminal kemanusian serta kejahatan internasional.
Pelaporan tersebut diinisiasi sedikitnya oleh 10 aktivis dan pegiat hukum. Selain Fatia, turut sebagai pelapor juga adalah mantan Pelapor Khusus HAM Indonesia di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Marzuki Darusman yang juga selaku mantan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Lainnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang tokoh Muhammadiyah sekaligus pengajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII), Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo, dan juga akademisi Feri Amsari.

2 hours ago
3












































