Hartono Sri Danan Djoyo
Humaniora | 2026-02-11 23:03:40
Ketika Yang Mulia Hakim Prof. Arief Hidayat berdiri pamitan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, yang berakhir bukan hanya masa jabatan, tetapi juga satu bentuk kewenangan yang melekat atas nama konstitusi. Selama bertahun-tahun, kata-katanya tidak berhenti sebagai pikiran pribadi. Ia menjelma menjadi putusan yang final, mengikat, dan menentukan arah kehidupan hukum bangsa. Namun justru di ujung kewenangan itulah, kata-katanya memperoleh bentuknya yang paling jujur—tidak lagi sebagai perintah institusi, melainkan sebagai pengakuan manusia di hadapan dirinya sendiri.
Ada sesuatu yang berubah ketika kekuasaan berakhir. Selama kekuasaan masih melekat, setiap ucapan tidak pernah berdiri sendiri. Ia membawa beban legitimasi. Ia memikul harapan publik. Ia menjaga keseimbangan sesuatu yang lebih besar daripada individu yang mengucapkannya. Dalam ruang seperti itu, kejujuran bukan sekadar keberanian moral. Ia mengemban tanggung jawab institusional, yang sering kali menuntut kehati-hatian yang nyaris tanpa cela.
Tetapi ketika kekuasaan itu selesai, ketika jabatan menjadi kenangan dan kewenangan kembali menjadi sejarah, manusia menemukan dirinya dalam keadaan yang berbeda. Ia tidak lagi berbicara sebagai pemegang otoritas. Ia berbicara sebagai saksi. Dan dalam kesaksian itulah, sesuatu yang selama ini tersembunyi di balik ketegasan putusan menemukan jalannya kembali—bukan sebagai instrumen kekuasaan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang paling sunyi.
Pengakuan tidak mengubah apa yang telah terjadi. Ia tidak membatalkan keputusan yang telah menjadi bagian dari sejarah. Tetapi ia mengubah cara kita memahami hubungan antara kekuasaan dan kebenaran. Ia membuka ruang bagi kita untuk melihat bahwa di balik setiap institusi yang tampak kokoh, selalu ada manusia yang hidup di dalam pergulatannya sendiri—antara keyakinan, tanggung jawab, dan keterbatasan yang tidak selalu dapat dihindari.
Kekuasaan dan Batas Kejujuran
Kekuasaan selalu menjanjikan kemampuan untuk menentukan arah, tetapi ia tidak selalu memberi kebebasan untuk sepenuhnya jujur. Dalam kekuasaan, manusia tidak pernah sepenuhnya menjadi dirinya sendiri. Ia menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar—sebuah institusi, sebuah sistem, dan sebuah sejarah yang harus dijaga keberlangsungannya bahkan melampaui upaya yang sama terhadap dirinya sendiri.
Setiap kata yang diucapkan oleh pemegang kewenangan tidak hanya mencerminkan pikirannya, sebab ia juga memengaruhi kepercayaan terhadap lembaga yang diwakilinya. Setiap sikap tidak hanya menjadi pilihan pribadi, karena juga menjadi fondasi bagi legitimasi yang lebih luas. Dalam kondisi seperti itu, kejujuran tidak pernah hadir dalam ruang yang sepenuhnya bebas. Ia harus berjalan mengendap-endap, berdampingan dengan tanggung jawab demi menjaga stabilitas. Bahkan, ketika stabilitas itu menuntut kesunyian dari hingar-bingar kepentingan.
Di sinilah paradoks kekuasaan menemukan bentuknya yang paling nyata. Kekuasaan memberi manusia suara yang kuat, tetapi suara itu tidak pernah sepenuhnya merdeka. Ia terikat oleh peran yang harus dijalankan, oleh harapan yang harus dipenuhi, dan oleh tanggung jawab yang tidak selalu memberi ruang bagi kejujuran dalam bentuknya yang paling utuh.
Akibatnya, tidak semua refleksi dapat diucapkan ketika kekuasaan masih berada di tangan. Tidak semua kesadaran dapat diungkapkan ketika kewenangan masih aktif. Bukan karena kesadaran itu tidak ada, tetapi karena ruang untuk mengungkapkannya belum sepenuhnya terbuka. Kekuasaan, dengan segala keagungannya, sering kali menciptakan jarak antara manusia dan kejujuran yang paling personal. Dalam kekuasaan, seseorang berbicara sebagai representasi. Ia menjadi wajah dari sesuatu yang lebih besar daripada dirinya sendiri. Dan dalam peran itu, sebagian dari dirinya sendiri harus menunggu.
Pengakuan sebagai Jalan Pulang
Ketika kekuasaan berakhir, jarak itu perlahan menghilang. Tidak ada lagi peran yang harus dipertahankan dengan kewaspadaan yang sama saat berkuasa. Tidak ada lagi otoritas formal yang harus dijaga melalui kesunyian yang terukur. Yang tersisa adalah manusia dalam bentuknya yang paling sederhana—tanpa atribut, tanpa kewenangan, tanpa perlindungan simbolik yang selama ini menyertainya.
Di titik inilah, pengakuan memperoleh maknanya yang paling dalam. Ia bukan lagi bagian dari proses pengambilan keputusan, melainkan bagian dari proses pemaknaan terhadap keputusan yang telah diambil. Ia tidak lagi menentukan arah hukum, tetapi ia membantu sejarah memahami bagaimana hukum itu pernah dibentuk oleh manusia yang hidup di dalam keterbatasannya.
Pengakuan adalah bentuk pertanggungjawaban yang tidak dapat dipaksakan oleh sistem. Ia lahir dari kesadaran, bukan dari kewajiban formal. Ia muncul bukan karena ada kekuasaan yang memerintahkannya, tetapi karena ada integritas yang tidak lagi memiliki alasan untuk bersembunyi.
Dalam pengakuan, kekuasaan kehilangan fungsinya sebagai pelindung. Yang tersisa hanyalah kejujuran sebagai satu-satunya bentuk otoritas yang masih mungkin dipertahankan. Dan justru karena ia muncul ketika kekuasaan telah tiada, ia memiliki kemurnian yang tidak ditemukan ketika kekuasaan masih berana di tangan.
Dalam tradisi kita, mereka yang telah menanggalkan kekuasaan tidak benar-benar pergi. Mereka hanya berpindah dari ruang keputusan ke ruang kebijaksanaan. Mereka tidak lagi berdiri di pusat kewenangan, tetapi berjalan perlahan menuju pusat kesadaran. Mereka tidak lagi berbicara untuk menentukan arah, tetapi untuk menerangi makna.
Kisah lama mengajarkan tentang Begawan Abiyasa, yang pada akhirnya memilih “kondur” ke Saptoargo. Ia meninggalkan istana, bukan karena kehilangan arti, tetapi karena telah menyelesaikan perannya di pusat kuasa. Ia mundur bukan untuk menghilang, melainkan untuk menjadi sumber kebijaksanaan yang tidak lagi terikat oleh kewenangan, melainkan oleh kejernihan batin.
Kini, ketika Prof. Arief Hidayat telah menanggalkan jubah kewenangan. Yang menjauh dari mimbar konstitusi bukan sekadar seorang hakim yang telah menyelesaikan masa jabatannya, melainkan seorang sepuh yang sedang menempuh jalan pulangnya sendiri. Dan dalam jarak itu, publik mungkin akan mengenangnya bukan hanya sebagai hakim konstitusi, tetapi sebagai figure begawan. Sosok yang di ujung kekuasaan memilih untuk meninggalkan bukan perintah, melainkan pengakuan; bukan kewenangan, melainkan kejujuran; dan bukan kekuasaan, melainkan kebijaksanaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

2 hours ago
4












































