Viral Penjual Mie Babi Pakai Atribut Peci dan Hijab di Bandung, Satpol PP Datangi Pedagang

6 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Rekaman video yang memperlihatkan pedagang mie babi di Jalan Cibadak, Kota Bandung tengah sibuk melayani pemesanan viral di media sosial. Pedagang itu diklaim mampu menghabiskan 200 mangkuk mie babi dalam sehari saking lakunya.

Namun, sejumlah warganet dan influencer halal lifestyle Dian Widayanti menyoroti penggunaan atribut peci dan hijab yang dikenakan oleh pedagang. Selain itu, pedagang tidak mencantumkan non halal.

"Jujur aku gak paham, penjual yang menggunakan atribut muslim, pakai peci berhijab tapi jualan babi. Ini nih babi yang dijual di wilayah Cibadak Bandung," ujar Dian dikutip dari laman instagramnya, Ahad (14/12/2025).

Ia mengaku memperoleh informasi jika banyak makanan non halal di wilayah Cibadak. Termasuk di gerobak pedagang yang menjual mie babi tidak mencantumkan non halal. "Produk non halal memang tidak wajib memiliki sertifikat halal. Tapi wajib mencantumkan keterangan non halal dan itu diatur dalam undang-undang," kata Dian.

Meski begitu, ia mengaku sudah mengecek di google review gerobak pedagang yang menjual mie babi mencantumkan non halal. Namun, jika konsumen tengah di lokasi dan tidak mengecek google review maka tidak mengetahui jika mie non halal.

Ia menyarankan masyarakat yang hendak mencari makanan untuk mencari yang jelas alias halal dan lebih baik memiliki sertifikat halal. Selain itu, mengecek google review.

Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung melakukan edukasi dan teguran kepada pedagang mie babi yang sempat viral di media sosial tanpa mencantumkan keterangan non halal. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan telah mendatangi pedagang tersebut pada tanggal 12 Desember lalu.

"Kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Ahad (14/12/2025).

Dalam surat pernyataan tersebut, ia mengatakan  pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur non halal. Selain itu, mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah makanan yang dijual aman atau halal bagi seluruh konsumen.

Ke depan, pedagang diminta berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang transparan. “Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,” kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |