Foto ilustrasi logo halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Handi Risza mengatakan penyikapan terhadap kesepakatan dagang Indonesia-AS (Agreements on Reciprocal Trade) memerlukan tingkat kehati-hatian yang tinggi. Handi menyoroti klausul pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging AS.
"Jangan sampai mengorbankan kedaulatan ekonomi nasional dan bertentangan dengan aturan mengenai jaminan produk halal dan keamanan pangan yang sudah kita miliki sebelumnya, baik dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) maupun peraturan tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujar Handi saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan dokumen kesepakatan tersebut, ucap Handi, pemerintah Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh Otoritas Halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk impor ke Indonesia tanpa persyaratan atau batasan tambahan. Handi mengatakan Indonesia akan menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal AS memperoleh pengakuan dari Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.
"Kesepakatan tersebut perlu mendapat perhatian dari BPJPH bahwa pengakuan sertifikasi bukan berarti bebas halal," ucap Handi.
Handi mengatakan kesepakatan ini perlu mencakup pengaturan terkait sertifikasi halal wajib dan pelabelan nonhalal. Dia berharap pemerintah tetap berpegang pada UU No. 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pangan yang beredar di Indonesia, meskipun implementasi penuh untuk produk impor ditunda hingga 17 Oktober 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, guna memberikan waktu penyesuaian.
Menurut Handi, pemerintah perlu mencari solusi yang bersifat win-win, di mana BPJPH bisa menentukan mitra lembaga sertifikasi halal di AS untuk memastikan semua produk industri dan makanan, terutama daging yang masuk pasar Indonesia harus mendapat sertifikasi lembaga halal dari AS. Dengan demikian, memungkinkan bagi produk AS untuk masuk dengan sertifikat halal dari lembaga di AS yang telah diakui oleh BPJPH.
"Sementara itu, produk yang tidak memenuhi standar halal tetap dapat masuk, namun wajib mencantumkan label "Tidak Halal" secara jelas sesuai peraturan yang berlaku," kata Handi.
Handi mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi penuh dan menjadikan Indonesia sebagai produsen halal global, bukan sekadar pasar, guna mewujudkan kedaulatan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Fokus utamanya, ucap dia, mencakup penerapan wajib sertifikasi halal, akselerasi dari hulu ke hilir, serta menjadikan halal sebagai nilai tambah yang berkualitas tinggi untuk memperkuat daya saing ekspor.

4 hours ago
7















































