
Oleh : Teuku Surya Darma, lulusan program Doktoral bidang Perancangan dan Pengurusan Pembangunan dari Universiti Sains Malaysia (USM), Penang, Malaysia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) unsur masyarakat periode 2025–2030 dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 10 Februari 2026 bukan sekadar agenda administratif kelembagaan. Momentum ini membuka ruang refleksi mengenai arah kebijakan zakat nasional, terutama di tengah perbincangan tentang dampak kenaikan harga emas terhadap nisab dan potensi penyempitan basis muzaki.
Pernyataan Ketua BAZNAS RI KH Noor Achmad (Republika, 5/2/2026) tentang potensi hilangnya hingga 62 persen zakat akibat tingginya harga emas 24 karat memunculkan diskursus yang luas. Pernyataan tersebut selayaknya dipahami secara proporsional, bukan sebagai upaya mengubah ketentuan syariat, melainkan sebagai sinyal bahwa zakat tengah menghadapi tantangan sosial-ekonomi yang konkret.
Pendekatan fikih atas nisab zakat berbasis emas memiliki legitimasi yang kokoh dan tidak dapat diubah semata-mata atas pertimbangan teknokratis. Namun, persoalan kini berkembang pada efektivitas zakat dalam menjalankan fungsi redistribusi kekayaan. Ketika harga emas melonjak signifikan dan ambang nisab meningkat tajam, jumlah individu yang memenuhi kewajiban zakat berpotensi menyusut. Pada saat yang sama, kemiskinan struktural, kerentanan ekonomi, dan ketimpangan tidak menunjukkan penurunan yang sebanding.
Fenomena ini lebih tepat dibaca sebagai persoalan kebijakan fiskal-sosial. Instrumen zakat tersedia, tetapi daya jangkaunya terhadap kelompok ekonomi yang semestinya berkontribusi dalam solidaritas sosial menjadi terbatas. Jika basis muzaki menyempit, kapasitas zakat sebagai mekanisme redistribusi pun melemah. Dalam perspektif kebijakan publik, situasi tersebut mencerminkan ketidaksinkronan antara norma regulatif dan realitas sosial-ekonomi.
Selama ini, struktur penghimpunan zakat nasional relatif bergantung pada muzaki berpendapatan tetap—terutama aparatur sipil negara dan pekerja sektor formal melalui mekanisme pemotongan gaji. Skema tersebut efektif secara administratif, tetapi belum sepenuhnya merepresentasikan struktur ekonomi Indonesia yang didominasi sektor informal serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketika nisab meningkat, profesional independen, pelaku UMKM, dan pekerja informal semakin berada di luar sistem zakat formal, padahal secara agregat merekalah populasi ekonomi terbesar.
Dalam konteks inilah komisioner BAZNAS yang baru disetujui DPR memikul tanggung jawab strategis. Proses uji kelayakan oleh Komisi VIII DPR RI semestinya tidak berhenti pada komitmen normatif, melainkan diterjemahkan ke dalam agenda konkret penguatan tata kelola zakat nasional. Penekanan pada digitalisasi menjadi krusial untuk memperluas basis muzaki sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Digitalisasi bukan sekadar modernisasi teknis, melainkan instrumen perluasan partisipasi sosial. Sistem yang terintegrasi, pelaporan yang transparan, dan kanal pembayaran yang mudah diakses akan membuka ruang keterlibatan bagi segmen masyarakat yang selama ini kurang tersentuh sistem formal. Integrasi data zakat dengan kebijakan pengentasan kemiskinan nasional juga memungkinkan zakat berperan lebih strategis sebagai pelengkap kebijakan fiskal negara.
Dalam kerangka maqashid al-shariah, zakat bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan keadilan sosial. Karena itu, yang perlu diperkuat bukanlah perubahan nisab, melainkan desain kebijakan dan manajemen kelembagaannya. Zakat yang sah secara hukum tetapi lemah dalam dampak sosial berisiko kehilangan relevansi. Sebaliknya, zakat yang dikelola dengan visi kebijakan yang kuat dapat menjadi instrumen signifikan dalam mengurangi ketimpangan dan memperkuat ketahanan ekonomi umat.
Momentum penetapan komisioner BAZNAS periode 2025–2030 harus dimaknai sebagai fase konsolidasi dan reorientasi. Penguatan literasi zakat, perluasan basis muzaki, optimalisasi zakat produktif, serta integrasi dengan agenda pembangunan nasional merupakan langkah mendesak. Dengan demikian, zakat tidak terjebak dalam perdebatan teknis mengenai nisab semata, melainkan hadir sebagai kekuatan kebijakan sosial yang adaptif dan berkeadilan.
Zakat bukan hanya kewajiban individual, tetapi energi kolektif untuk membangun keadilan sosial. Tugas komisioner baru adalah memastikan energi tersebut tidak menyusut oleh dinamika ekonomi, melainkan semakin diperkuat melalui tata kelola yang visioner dan responsif. Wallahu’alam.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
3













































