YLKI Ancam Penonaktifan Peserta PBI BPJS Kesehatan Diadukan ke Ombudsman

2 hours ago 3

Ilustrasi layanan cuci darah pasien BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebagai bentuk maladministrasi. Mereka menuntut pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelompok rentan.

Dalam siaran pers yang disampaikan Ketua YLKI, Niti Emiliana, disebutkan, kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan yang terjadi secara masif baru-baru ini, menimbulkan kegelisahan publik yang luas. Berdasarkan implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, pemerintah telah melakukan penonaktifan kepesertaan PBI dalam jumlah yang sangat besar dan diperkirakan berdampak pada sekitar 11 juta jiwa masyarakat penerima manfaat.

YLKI menilai penonaktifan peserta PBI yang dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa mekanisme keberatan yang jelas, serta tanpa masa transisi yang manusiawi merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut. Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan.

YLKI menilai penonaktifan peserta PBI berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik, karena mengabaikan hak konsumen atas informasi serta kewajiban negara dalam menyediakan pelayanan publik yang layak. Hingga saat ini, YLKI telah menerima 16 pengaduan konsumen, dan jumlah tersebut berpotensi terus bertambah seiring meluasnya dampak penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.

Buntut Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, pada Senin (9/2/2026), YLKI telah menyampaikan Somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan tuntutan sebagai berikut :

  1. Menghentikan praktik penonaktifan mendadak peserta PBI tanpa pemberitahuan;
  2. Melakukan pemulihan dan menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelompok rentan, guna menjamin keberlanjutan layanan kesehatan;
  3. Mengawasi dan menjamin proses reaktivasi dilakukan secara cepat, sederhana, dan tidak berbelit, dengan target maksimal 1x24 jam, serta menyediakan posko dan kanal pengaduan yang mudah diakses;
  4. Memastikan penyampaian penjelasan terbuka kepada publik secara menyeluruh mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan, terutama bagi peserta terdampak;
  5. Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai serta masa transisi minimal 3–6 bulan sebelum penonaktifan dilakukan secara total.

YLKI menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh abai, dan kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan. Apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat respons dan tindakan korektif yang nyata, YLKI akan menempuh langkah lanjutan melalui pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan publik, serta mempertimbangkan upaya uji materiil terhadap regulasi terkait di Mahkamah Agung.

Read Entire Article
Politics | | | |