Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yaitu TA (Taufiq Aljufri) dan ARL (Arie Rizal Lesmana). TA berstatus dirut dan ARL komisaris, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dia mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Bareskrim Polri. Adapun penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan fraud pada Senin (9/2/2026).
Ade mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku dirut dan pemegang saham PT DSI. Sementara itu, terhadap ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.
Adapun satu tersangka lainnya berinisial MY (Mery Yuniarni) selaku mantan direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir. MY beralasan sakit, dan minta pemeriksaan ditunda.
"Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," kata Ade.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) periode tahun 2018-2025.
sumber : Antara

2 hours ago
5















































