REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Andhika Surya Gumilar, mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dalam menangani persoalan pasien BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dicoret akibat penyesuaian data Kementerian Sosial.
Menurut Andhika, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin penderita penyakit kronis mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Ia menilai, langkah tersebut merupakan keputusan yang tepat dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Pasien dengan penyakit kronis seperti kanker, thalasemia mayor, maupun gagal ginjal tidak boleh menjadi korban persoalan administratif yang berujung pada terhentinya pengobatan,” ujar Andhika di Bandung, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi menunjukkan kepemimpinan yang responsif, cepat, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Andika menilai, keberanian Pemprov Jabar menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi pasien PBI yang dicoret merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam melindungi kelompok masyarakat rentan.
Andhika berharap, kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran agar masyarakat yang membutuhkan tidak lagi menunda pengobatan akibat terkendala status kepesertaan BPJS Kesehatan. Ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih solid antara Kementerian Sosial dan pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data penerima bantuan.
“Pemutakhiran data memang penting, tetapi harus dibarengi dengan mekanisme perlindungan sosial yang jelas agar tidak merugikan masyarakat miskin. Gerak cepat ini patut menjadi contoh bahwa pemerintah harus selalu berpihak kepada rakyat, terutama dalam urusan kesehatan,” kata dia.
Sebelumnya, KDM menyampaikan bahwa Pemprov Jabar akan mendata warga miskin penderita penyakit kronis yang sebelumnya tercatat sebagai peserta PBI. Mereka antara lain penderita kanker yang membutuhkan kemoterapi, thalasemia mayor yang memerlukan transfusi darah rutin, serta pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah.
Pemprov Jabar memastikan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok tersebut akan ditanggung oleh pemerintah daerah, sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan. “Pemprov Jabar akan segera mendata warga yang benar-benar tidak mampu dan memiliki penyakit kronis, agar jaminan BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Dedi Mulyadi, Ahad (8/2/2026).

2 hours ago
3















































