Setelah Pembekuan PPDS Dicabut, Rektor Undip Berjanji akan Tindak Laporan Dugaan Perundungan

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencabut pembekuan pelaksanaan PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi. Kemenkes sempat menangguhkan program PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi karena adanya kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari.

Rektor Undip Suharnomo mengungkapkan, berkaca pada kasus ARL, pihaknya menjamin akan memproses jika menerima laporan dugaan perundungan dari mahasiswa. "Saya rasa dari awal Undip juga sudah membuka 'Halo Undip', kemudian help desk juga sudah besar-besar, saya rasa Kemenkes juga saat ini sudah ada program, siapapun boleh mengirimkan kalau ada potensi-potensi bullying," ucapnya ketika diwawancara di Gedung Rektorat Undip, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025). 

Kendati demikian, Suharnomo menekankan semua laporan dugaan perundungan yang diterima akan tetap diverifikasi. Sebab dia berpendapat, tidak semua laporan yang masuk bisa seketika diproses. Terkait hal itu, dia menyinggung tentang perbedaan generasi. 

"Kadang kala juga ada perbedaan senior yang Gen Z, anak-anak (generasi) Alpha sekarang, dengan orang-orang dulu, saya rasa kita berbeda. Banyak perbedaan generasi, kadang kala kayak gitu sudah dianggap bullying, kadang belum, dan lain sebagainya. Saya rasa tidak semua laporan masuk, tapi kita apresiasi. Semua laporan akan diproses untuk selanjutnya diverifikasi," ucap Suharnomo. 

Diwawancara di lokasi yang sama, Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari (ARL) sudah diproses secara hukum. "Jadi kasus yang kemarin sudah masuk ke ranah hukum, biarlah nanti hukum yang menyelesaikan," ujarnya. 

"Apa pun keputusan hukum (terkait kasus ARL), kita akan patuhi. Apa mau, mohon maaf, apakah mau (hukumannya) ringan, sedang, berat, atau bebas, itu semuanya sudah proses hukum," tambah Azhar. 

Terkait pencabutan penangguhan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi, Azhar memastikan kedua lembaga terkait sudah menyelesaikan semua perbaikan yang dibutuhkan. Terutama terkait pencegahan potensi praktik perundungan. 

"Ini ada 35 step, di mana langkah-langkah ini sudah diaudit Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan dan Inspektur Jenderal Kemendikti. Jadi pembukaan (pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi) sudah diketahui dan disetujui oleh dua kementerian," kata Azhar. 

Dia menjelaskan, salah satu langkah perbaikan yang diambil adalah dengan memasang dan mengoperasikan kamera pengawas atau CCTV di ruangan-ruangan pendidikan PPDS Anestesia serta pelayanan. "Sehingga misalnya kalau ada bullying kita bisa mendeteksi," ujarnya. 

Selain itu, Azhar menyebut, terdapat pula perbaikan standar operasional prosedur pelayanan. "Sehingga Universitas Diponegoro, dalam hal ini FK Undip dan Rumah Sakit Kariadi, bisa memulai proses residensi Prodi Anestesi yang sempat kami hentikan sementara dalam rangka perbaikan ini," kata Azhar. 

Dia menambahkan, jadwal pelaksanaan kembali PPDS Anestesia di RSUP Dr.Kariadi diserahkan kepada Dekan FK dan Kaprodi Anestesia Undip. "Kan mereka (mahasiswa PPDS Anestesia Undip) sudah muter-muter ke mana, pasti nanti ke tempat kami lagi," ucapnya.

Read Entire Article
Politics | | | |