REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengemudi ojek daring atau online (ojol) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Para pengemudi ojol itu menuntut aplikator menurunkan potongan kepada mitra menjadi maksimal 10 persen.
Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo Ade Mulya mengatakan, Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk para mitranya untuk menyuarakan aspirasi. Pihaknya juga selalu terbuka terhadap aspirasi mitra driver.
"Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra," kata dia melalui keterangannya yang dikutip Republika, Selasa (20/5/2025).
Ihwal tuntutan massa aksi, Ade mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membantu mendorong kesejahteraan mitra pengemudi, termasuk upaya dan masukan dari berbagai pihak. Namun, bagi Gojek, pengurangan komisi menjadi 10 persen bukanlah solusi.
Menurut dia, komisi atau biaya layanan yang diambil dari tarif perjalanan sebesar 20 persen digunakan untuk membiayai berbagai upaya untuk memastikan keberlangsungan tingkat order dan peluang pendapatan mitra. Dengan komisi ini, Gojek dapat memberikan promo dan diskon untuk pelanggan untuk menarik pelanggan supaya volume order terjaga.
Selain itu, biaya komisi itu juga digunakan untuk pemberian insentif dan swadaya untuk mitra sebagai tambahan penghasilan. Tak hanya itu, komisi itu digunakan untuk asuransi perjalanan untuk mitra dan pelanggan. Terakhir, komisi juga digunakan untuk pembayaran pajak, biaya pemasaran, dan lainnya.
"Kami senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Ade.
Ia menjelaskan, biaya layanan atau komisi Gojek untuk layanan penumpang roda dua mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022. Dalam regulasi itu, ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen.
"Setiap kuartal, kami melaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk memastikan komisi ini digunakan untuk mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra," kata dia.
Selain komponen komisi, Ade mengatakan, terdapat juga biaya jasa aplikasi (platform fee) yang dibayarkan oleh pelanggan. Ia menyatakan, biaya jasa layanan bukanlah bagian dari komisi, dan tidak dipotong dari penghasilan mitra.
"Ini adalah komponen terpisah yang dibebankan kepada pengguna dan lazim/ biasa diberlakukan oleh berbagai platform teknologi, baik di dalam maupun luar negeri," ujar dia.
Menurut dia, biaya jasa aplikasi digunakan untuk pengembangan teknologi dan keamanan qplikasi, seperti pengembangan sistem backend dan fitur-fitur keselamatan, OTP, live tracking, dan tombol darurat.