Setelah Gonjang-Ganjing, Kejagung Mulai Kebut Lagi Kasus MBG

1 hour ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan korupsi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Selasa (11/8/2026) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sebanyak 12 orang terkait kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, belasan yang diperiksa itu termasuk di antaranya pada pejabat teras dan pegawai BGN, juga kalangan pihak yayasan pendiri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

12 orang yang diperiksa itu di antaranya, inisial O selaku tenaga pendukung pelaksanaan tugas pejabat pembuat komitmen (Plt PPK) pengadaan tablet di BGN. RHG, Z, dan GDF diperiksa selaku pegawai di BGN. Penyidik juga memeriksa inisial RRNWP selaku sekretaris kepala BGN. Selanjutnya dari kalangan eksternal, penyidik memeriksa WH selaku pihak yayasan TBCS, dan RE selaku finansial atau staf keuangan PT GSN.

Ada juga yang diperiksa inisial YCS tetapi tak disebutkan atribusi maupun pihak mana. Lalu penyidik memeriksa pihak PT KSK, dan PT BPK yang disebutkan siapa inisial maupun nama terperiksa. Kemudian penyidik juga memeriksa AR selaku direktur PT EC, dan DRP selaku kepala SPPG Yayasan SPB. “TIm penyidik sebetulnya memanggil 22 orang untuk diperiksa sebagai saksi. Dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebanyak 12 orang,” ujar Anang.

Anang menyampaikan pemeriksaan dua orang tersebut dilakukan penyidik di Jampidsus untuk melanjutkan proses pengusutan korupsi MBG di BGN. Kasus ini sebetulnya sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan tahanan.

Namun pengusutannya sempat mandek lantaran krisis yang terjadi di internal Gedung Bundar Kejagung. Situasi itu menyusul penetapan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah yang sejak awal menjadi komandan penyidikan korupsi MBG di BGN.

Karena status tersangka itu, Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Saat menjabat Jampidsus, Febrie menetapkan tiga pemimpin di BGN sebagai tersangka. Di antaranya, Dadan Hindayana yang dijerat tersangka atas perannya sebagai kepala BGN.

Jampidsus juga menetapkan dua purnawiran bintang tiga dan bintang dua dari kalangan militer, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka atas peran keduanya sebagai wakil kepala BGN. Menyusul tersangka lainnya Asep Yusuf Somantri (AYS) orang kepercayaan Sony sebagai tersangka ke-4.

Lalu Febrie juga menetapkan kalangan swasta, Andrew Mulyono sebagai tersangka terkait perannya sebagai komisaris utama PT Yasa Artha Trimanunggal, dan Glor Harimas Sihombong selaku ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Terakhir penyidik Jampidsus menetapkan jenderal polisi aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), yakni Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka atas perannya sebagai sekretaris deputi bidang promosi dan kerjasama di BGN. 

Setelah rangkaian penetapan tersangka itu, penyidik gabungan kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU. Sebelum mengundurkan diri dari jabatannya, dan dijadikan tersangka, lalu ditahan, Febrie pernah menyampaikan dalam pengusutan lanjutan perkara korupsi MBG di BGN tim penyidikannya masih menyimpan 47 nama yang disetorkan oleh tersangka Sony Sonjaya terlibat dalam beragam skandal korupsi pengadaan di BGN. 

Pengusutan korupsi MBG di BGN itu sendiri, mulanya mengungkap empat klaster kasus. Paling utama menyangkut soal jual beli titik-titik SPPG yang menjadi rantai terakhir dalam pelaksanaan penerima manfaat MBG di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Klaster lainnya menyangkut soal mark-up pembelian 21 ribu motor listrik di BGN untuk kebutuhan SPPG senilai Rp 1,2 triliun.

Selain itu ada klaster mark-up pengadaan 54 ribu unit televisi 75 inchi, dan 32 ribu pasang sepatu. Dalam pengusutan lanjutan, penyidik juga sedang mendalami klaster lain berupa pengadaan 5.000 unit perekam sidik jari dan CCTV yang ditengarai merugikan keuangan negara Rp 300 miliar.

Dalam kelanjutan kasus ini, beberapa tersangka, seperti Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dan memohon perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Akan tetapi permohonan justice collaborator itu ditolak oleh penyidik Jampidsus maupun LPSK. Adapun tersangka Lodewijk Pusung mengajukan praperadilan di pengadilan.

Akan tetapi hakim tunggal menolak permohonan tentang keabsahan status tersangka itu. Dan di praperadilan jaksa mengungkapkan, kerugian keuangan negara sementara ini yang berhasil dihitung dari rangkaian korupsi MBG di BGN mencapai Rp 10,5 triliun per tahun sejak 2025.

Read Entire Article
Politics | | | |