Pekerja menyelesaikan pembuatan batang pinang di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin (11/8/2025). Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, kawasan tersebut mulai dipadati sejumlah pedagang batang pohon pinang untuk keperluan perlombaan panjat pinang dalam rangka menyemarakan Hari Kemerdekaan RI. Para pedagang mengaku mengalami peningkatan jumlah permintaan hingga dua kali lipat sebelum 17 Agustus. Harga satu batang pohon pinang yang sudah di dekorasi dibanderol mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta tergantung ukuran dan kualitasnya.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lomba 17 Agustus menjadi salah satu tradisi masyarakat dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, umat Islam di Indonesia perlu memperhatikan sumber hadiah dan bentuk perlombaan agar kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Bidang Fatwa, KH Nur Fauzi Palestin, mengatakan hukum hadiah dalam lomba Agustusan perlu dilihat secara rinci, terutama dari sumber dana hadiah tersebut.
Menurut dia, hadiah lomba dapat menjadi haram apabila bersumber dari iuran atau pungutan peserta yang kemudian digunakan kembali sebagai hadiah perlombaan.
"Keharaman hadiah dalam lomba Agustusan itu perlu diperinci. Haram jika hadiah diambil dari iuran atau pungutan peserta," ujar Kiai Fauzi kepada Republika.co.id, Selasa (11/8/2026).
Dia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda apabila hadiah berasal dari pihak luar peserta. Misalnya, hadiah diberikan oleh sponsor yang memperoleh dan memberikan dananya melalui cara yang halal.
"Menjadi boleh kalau misalnya hadiah itu mendapatkan dari sponsor dengan cara yang halal," katanya.
Hal serupa juga berlaku jika hadiah berasal dari donatur perorangan. Menurut Kiai Fauzi, hadiah yang diberikan oleh donatur dapat digunakan untuk perlombaan selama sumber dan pemberiannya dilakukan dengan cara yang halal.
Lantas, bagaimana dengan uang yang telah dikumpulkan dari peserta?
Kiai Nur Fauzi menyarankan agar uang iuran peserta tidak digunakan sebagai hadiah. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional kegiatan, seperti penyediaan perlengkapan lomba dan kebutuhan teknis lainnya.
"Lalu, dikemanakan uang iuran? Jangan digunakan sebagai hadiah, tetapi dialokasikan buat operasional acara," jelas kiai asal Madura ini.
Kiai Fauzi juga mengingatkan bahwa persoalan syariat dalam lomba Agustusan tidak hanya berkaitan dengan sumber hadiah. Bentuk atau model perlombaan juga perlu diperhatikan.
Menurut dia, jangan sampai kegiatan yang dimaksudkan untuk memeriahkan perayaan kemerdekaan justru mengandung aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam.
"Tak kalah pentingnya berkenaan dengan model kegiatan. Jangan sampai ada hal yang bertentangan dengan syariat," katanya.
Karena itu, keberadaan sponsor atau donatur yang memberikan hadiah secara halal belum otomatis membuat seluruh kegiatan lomba menjadi sesuai syariat. Penyelenggara tetap perlu memastikan mekanisme dan bentuk perlombaan tidak mengandung unsur yang dilarang.
"Kalaupun hadiah lomba dari sponsor atau donatur, semua bisa berdampak haram," ujar dia.

2 hours ago
4
















































